Lumajang, Gempur News com./Dukung program 100 hari masa kerja Presiden RI, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil menguak kasus perjudian online dan membekuk pelakunya,inisial DA (41) warga asal desa Banjarwaru, kecamatan Lumajang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
kasubsi PIDM SIhumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto,SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku di ringkus disaat sedang melakukan aktivitas judi online di rumahnya. Kami telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone yang berisi aplikasi judi online dan bukti transaksi,” Terang Ipda Sugiarto, Jum’at (15-11-024).
Berdasarkan laporan polisi, penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di cafe Circle Center di Jalan Abu Bakar, kelurahan Ditotrunan, kecamatan Lumajang. Pelaku diketahui sering melakukan aktivitas judi online melalui aplikasi di handphonenya.
“Pelaku ini cukup lihai dan licin dalam menjalankan aksinya. Ia sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” Tutur Ipda Sugiarto .
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara online maupun offline.
“Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian,” tutupnya.(Djk.P)

