Jawa Tengah

LMPI Melaporkan Ke Bawaslu Dugaan ASN Terlibat Kampanye

Gempurnews | Pemalang – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Pemalang, telah menerima laporan dari LMPI terkait pelanggaran oknum ASN yang ikut aktif dalam kampanye mendampingi suaminya.

Pada hari Selasa 26 November 2024,saya Willy Triatama Bandrio,Ketua Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI), marcab Pemalang, telah melaporkan ke bawaslu Kabupaten Pemalang, dengan adanya dugaan pelanggaran undang undang Pilkada yaitu UU No 10 Tahun 2016 .

Ada dua laporan yang di laporkan ke Bawaslu yaitu : yang pertama pihak ASN yang ikut aktif dalam kampanye mendampingi suaminya, yang adalah Paslon pilkada Kabupaten Pemalang.Patut diduga melanggar UU Pilkada, juga melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023,tantang Netralis bagi pagawai ASN yang memiliki pasangan berstatus sebagai calon Kepala Daerah.

Yang kedua adalah saya melaporkan pihak seorang pengusaha yang patut diduga melanggar ketentuan UU Pilkada dengan menjanjikan hadiah atau Doorprize dan hadiah lainnya uang senilai 2 miliyar,dan patut diduga itu adalah kampanye terselubung untuk memenangkan salah satu calon.

Dengan ini saya melaporkan sudah jelas dalam aturannya seperti dalam aturan KPU,nomor 13 tahun 2016,tentang kampanye Pilkada selama masa tenang tidak boleh melakukan kegiatan kegiatan berbahu kampanye pilkada,juga tidak boleh kegiatan yang bertentangan dengan Undang Undang Pilkada seperti menjanjikan politik uang.ucapnya

Penulis : Desta

Related Articles

Back to top button