Polemik Pilkada di Kabupaten Bondowoso.
BONDOWOSO Gempunews -Pemilu merupakan salah satu cara utama dalam sistem demokrasi suatu negara. Melalui proses pemilihan umum, rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan publik. Dalam konteks Indonesia, pemilu merupakan momen penting yang menentukan arah dan masa depan negara. Kehadiran pemilu juga menjadi cerminan dari keberlangsungan demokrasi di Indonesia,maka dari itu untuk mencapai dan hasil yang maxsimal perlu kiranya semua penyelenggara PEMILU harus bekerja secara profesional dan netral tidak berpihak pada salah satu calon kotestasi Pilkada Gubenur dan wakil Gubenur.
Tepatnya di TPS 03 Desa Kasemek,KecamatanTenggarang,Kabupaten Bondowoso Telah terjadi kecurangan dalam rapat pemungutan suara yang di lakukan oleh ketua PPS,berinisial “Z”
Dia di duga menyuruh salah satu anggota kpps 03 untuk memberikan undangan pemilih yang ada DPT, padahal daftar orang tersebut sudah meninggal dunia.
Di duga Ketua PPS ” Z” melakukan ini untuk menambah suara pasangan 01( RAHMAT).
Pada malam itu ( 27/11/2024) “Z” dan 7 anggota kpps di amankan oleh pihak yang berwajib untuk di mintai keterangan .
Sedangkan dari pihak Bawaslu yang di konfermasi melalui via telpon mengatan ke awak media Gempurnews, membenarkan kejadian tersebut,dan pihak Bawaslu Kabupaten Bondowoso merekomindasikan ke KPUD agar di adakan PSU( pemungutan suara ulang) di TPS 03 Desa Kasemek,Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso( ARI)