Kesbangpol Barito Utara Gelar Sosialisasi Peraturan UU Tentang Ormas dan Pengawasannya

61 0

BARITO UTARA- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara, (Kalteng) gelar kegiatan sosialisasi tentang Organisasi Kamasyarakatan (Ormas) Pengawasan Ormas, Pembubaran Ormas, pendaftaran dan pengelolaan siatem organisasi kemasyarakatan. Sosialisasinini telah dilangsungkan bertempat pada Aula Bappedalitbang Barito Utara, Selasa (17/12/2024).

Hadir pada Kegiatan Sosialisasi tersebut, yakni Pj. Bupati Barito Utara yang diwakili oleh Asisten II Sekda bidang ekonomi dan pemerintahan, Gazali Montalallatua, Sos. M. AP, yang mewakili Kapolres Barito Utara, Kanit III Satintelkam Polres Barito Utara, AIPDA Sodikin, yang mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, Pasi Pers Dim 1013 Muara Teweh, Lettu Czi Inf. Slamet Waluyo dan perwakilan Kakanmenag Barito Utara.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara, Rayadi, SKM dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, adalah  UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 1016 tentang pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2013 twntang Organisasi Kemasyarakatan, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor. 56 tahun 2017 tentang pengawasan.

Narasumber Kesbangpol, dengan materi keterbukaan pemerintah daerah terhadap Ormas dan pengawasan Ormas di Kabupaten Barito Utara. Selanjutnya narasumber dari Kasat Intel Polres Barito Utara, dengan materi larangan dan kewajiban Ormas, penjatuhan hukum administrasi dan pembubaran Ormas. Dan narasumber dari Kabid  ketahanan Ekonomi sosial, budaya, Agama, dan Ormas dengan materi Permendagri nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan Ormas dan Permendagri nomor 57 tahun 2017 tantang pendaftaran dan penelolaan sistem informasi Organisai kemasyarakatan,” kata Rayadi.

Pj. Bupati Barito Utara, dalam sambutannya dibacakan melalui, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Gazali Montalallatua, Sos. M. AP menyampaikan  bahwa organisasi kemsyarakatan (Ormas) adalah Oerganisasi yang didirikan dan bentuk oleh mayarakat secara sukarela berdasaekan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan kepentingan, kegiatan dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tèrcapainya tujuan negara kesatuan republik Indonesia.  

“Dikatakan Asisten II ini, organisasi msyarakat atau lembaga swadaya masyarakat adalah merupakan bagian dari element masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan, sehingga perlu dibangun pola kemitraan positif antara ormas, LSM dan pemerintah agar terbangun sinergitas dalam membangun Barito Utara kedepan yang lebih baik. Oleh karena itu peran Oemas, LSM sangat dibutuhan pemerintah didalam mengawal kebijakan dalam kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khusuanya  di Barito Utara.

“Keberadaan Ormas, LSM yang ada di Bariro Utara sebagai salah satu element mayarakat yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Barito Utara, memiliki peran yang penting dan strategis oleh karena itu Ormas, LSM sangat dibutuhakan pemerintah di dalam mengawal kebijakan demi kemajuan kesejahteraan masyarakat, khusuanya di Barito Utara,” kata Gazali Montalalatua. 

Menurut Asisten II Sekda, Dalam perkembangannya terdapat Ormas- ormas tertentu yang aktifitasnya dan dinamikanya menimbulkan masalah yang merusakan, permusuhan dan, gesekan sosial dalam masyarakat yang bertentangan dengan norma aerta etika moral serta etika moral bangsa Indonesia dan peraturan serta ketentuan yang berlaku.
 

Karena itu Organisasi masyarakat perlu memahami dengan baik peraturan- peraturan yang ada, agar tetap dapat beroperasi secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dan acara sosialisasi mengenai peraturan peeundang- undangan tentang organisasi masyarakat pada hari ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan bermanfaat bagi pengurus dan angota Organisasi sehingga setiap pengurus Ormas, LSM dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam Oeganisasi yang telah dibentuk untuk mencapai tujuan Organisasi,” jelas Asisten II.

Pj. Bupati dalam sambutannya melalui Asisten II Sekda ini, melalui pembinaan dan sosialisasi pada hari ini semua Ormas, LSM yang ada di Kabupaten Barito Utara, mendapatkan pemahaman tentang pentingnya tata kelola yang baik dalam organisasi masyarakat, mengerti hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap anggota organisasi dalam kerangka hukum, yang ada dan memperoleh wawasan mengenai cara- cara efektif dalam berorganisasi agar dapat berkontribusi secara Optimal kepada masyarakat, organisasi dan negara,” harap Asisten II mengakhiri sambutan Pj. Bupati Barut.  (SS)

Related Post