Kalimantan

OP alias U Debgan Barbuk 200, 01 Gram Sabu dan 825 Butir Pil DX. Diamankan  Satresnarkoba Polres Barito Utara

BARITO UTARA- Satresnarkoba Polisi Resort (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap dan mengamankan tersangaka Inisial OP alias U (35 tahun) serta dengan barang bukti dua paket sabu seberat 200,01 gram dan 825 butir pil karisoprodol bertuliskan DX.

Penangkapan tersangaka OP alias U dilakukan di halaman parkiran Penginapan Barakati 1, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP. Singgih Febiyanto, SH. SIK  melalui Kasubsipenmas Polres Barito Utara, Iptu.  Novendra, Jumat (9/5/2025), membenarkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di halaman parkir penginapan Barkati 1.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berinisial OP alias U (35), warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, sedang berada di lokasi,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu buah tas warna cokelat merk Polo Glael yang berisi satu plastik klip besar berisi 825 tablet warna putih bertuliskan DX yang diduga mengandung Karisoprodol, serta dua plastik klip berisi sabu seberat total 200,01 gram. Petugas juga mengamankan satu pipet kaca dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka OP alias U dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Utara, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu. Novendra.(SS)

Related Articles

Back to top button