JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara yang di gelar pada Kamis (2/1/2025) siang.
Dalam pertimbangannya, para Hakim Konstitusi menilai adanya ambang batas 20 persen tidak efektif dan rawan kepentingan, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidak adilan.
Hakim Konstitusi juga menimbang adanya Presidential Threshold melibatkan adanya kencenderungan penyelenggaraan pilpres dilaksanakan dengan dua pasang calon. Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan ambang batas.
Dengan keputusan ketentuan ambang batas, artinya pada pemilu selanjutnya seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK pun meminta DPR untuk segera merevisi undang undang nomor 7 tahun 2017.
Dalam putusan ini, MK memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan capres-cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan norma pasal 222 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.
Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
Sebelumnya, ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Kini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres.

