Pembagian ghanimah (harta rampasan perang) di masa Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu contoh nyata dari penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan penghargaan atas kontribusi. Sistem ini tidak hanya relevan dalam konteks peperangan, tetapi juga dapat menjadi rujukan dalam kehidupan modern, termasuk dalam pengelolaan sebuah kantor hukum.
Kisah Sejarah: Pembagian Ghanimah dalam Perang Hunain
Pada Perang Hunain, setelah kaum Muslimin memperoleh kemenangan, mereka mendapatkan ghanimah berupa hewan ternak, emas, dan barang-barang berharga lainnya. Rasulullah SAW, sebagai pemimpin, membagi harta rampasan ini dengan sangat bijaksana berdasarkan prinsip yang diatur dalam Al-Qur’an:
Surah Al-Anfal Ayat 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibn sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 41)
Prinsip yang digunakan:
1. Seperlima untuk Allah dan Rasul
Bagian ini digunakan untuk kepentingan umum, membantu orang-orang miskin, yatim, serta menguatkan ukhuwah Islamiyah. Rasulullah SAW mengutamakan keadilan sosial agar semua pihak merasa dipenuhi haknya.
Sebagai contoh, beliau memberikan bagian lebih kepada orang-orang yang baru masuk Islam, seperti para pemimpin Quraisy, untuk menguatkan hati mereka terhadap Islam. Hal ini disebut dengan istilah “muallaf qulubuhum”.
2. Empat perlima untuk para pejuang
Bagian ini dibagi kepada para prajurit dengan pembagian yang adil. Rasulullah memberikan tambahan bagian untuk pejuang berkuda karena mereka membawa kuda yang berkontribusi signifikan dalam perang. Hal ini menunjukkan penghargaan terhadap kontribusi yang berbeda.
Rasulullah bersabda:
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:
الْفَرَسُ لَهُ سَهْمَانِ، وَصَاحِبُهُ سَهْمٌ
Artinya:
“Kuda mendapat dua bagian, sedangkan pemiliknya mendapatkan satu bagian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membedakan pembagian ghanimah berdasarkan kontribusi masing-masing, seperti memberikan bagian tambahan kepada mereka yang membawa kuda karena kuda memberikan kontribusi strategis dalam perang
Implementasi dalam Kantor Hukum
Dalam konteks modern, prinsip pembagian ghanimah dapat diterapkan dalam sebuah kantor hukum untuk mengelola pendapatan secara adil di antara para personalnya. Berikut adalah sistem yang bisa diadaptasi:
1. Alokasi untuk Kepentingan Bersama (Seperlima untuk Allah dan Rasul)
Bagian ini dapat disamakan dengan alokasi untuk kebutuhan operasional kantor, pengembangan profesional, dan pelayanan masyarakat (pro bono). Contohnya:
• Pengembangan Tim: Menggunakan sebagian keuntungan untuk pelatihan, seminar, atau pengadaan fasilitas pendukung kerja.
• Kegiatan Sosial: Melakukan kegiatan pro bono atau layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
2. Pembagian berdasarkan Kontribusi (Empat Perlima untuk Para Personal)
Sama seperti penghargaan kepada para pejuang dalam Islam, para anggota kantor hukum bisa mendapatkan bagian berdasarkan kontribusi mereka.
• Pengacara Senior: Mendapatkan bagian lebih besar karena pengalaman dan kontribusi strategis mereka dalam menangani kasus-kasus besar.
• Pengacara Junior: Meskipun pengalaman mereka masih sedikit, mereka tetap mendapatkan bagian yang proporsional.
• Staff Pendukung (Administrasi, Paralegal): Bagian ini menunjukkan bahwa kontribusi non-pengacara juga penting untuk keberhasilan kantor secara keseluruhan.
3. Transparansi dalam Pembagian
Rasulullah SAW selalu memastikan bahwa pembagian ghanimah dilakukan secara terbuka di depan para sahabat. Dalam kantor hukum, hal ini dapat diterapkan dengan menyusun kebijakan pembagian keuntungan yang jelas dan disepakati bersama. Transparansi akan meningkatkan rasa keadilan di antara para anggota.
4. Penghargaan atas Kontribusi Khusus
Dalam Islam, pejuang berkuda mendapat bagian tambahan karena peran strategis mereka. Prinsip ini bisa diterapkan dalam kantor hukum dengan memberikan bonus atau insentif tambahan kepada pengacara yang berhasil memenangkan kasus besar atau memberikan dampak signifikan bagi klien dan reputasi kantor.
Contoh Praktik: Sistem Pembagian Keuntungan dalam Kantor Hukum
Jika sebuah kantor hukum mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 juta dari satu kasus, berikut contoh pembagian berdasarkan prinsip ghanimah:
- 20% (Rp 20 juta) untuk Kepentingan Kantor;
- Operasional kantor, pelatihan, dan layanan hukum pro bono.
- 80% (Rp 80 juta) untuk Tim
- Pengacara senior (40%): Rp 40 juta
- Pengacara junior (20%): Rp 20 juta
- Staff administrasi/paralegal (20%): Rp 20 juta
Pembagian ghanimah yang diterapkan Nabi Muhammad SAW mengajarkan prinsip keadilan, penghargaan terhadap kontribusi, dan transparansi yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan modern, termasuk dalam dunia profesional seperti kantor hukum. Dengan menerapkan sistem ini, sebuah kantor hukum dapat memastikan keberhasilan bersama, kesejahteraan personalnya, dan pelayanan yang adil kepada masyarakat.
Semoga prinsip ini dapat menjadi inspirasi untuk membangun lingkungan kerja yang harmonis dan penuh keberkahan.
Penulis : Slamet Efendi, A.ma,. S. Pd.I,
Lahir : Lumajang, 19 Juli 1984, Guru, Juga menempuh Jurusan Hukum, Proses menyelesaikan Studi S2 M.H dan M.Pd di Unmuh Sidoarjo, Pemerhati Pemangku Kebijakan, aktif in Organisation Non Government, Mondok 7 Thn, Anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadillan 2023 – 2024, Aktif di Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publick di Lumajang Periode 2023 – 2028), Aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat LBSI Divisi Hukum.


