Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Opini & Artikel

Pembagian Ghanimah di Zaman Nabi Muhammad SAW dan Relevansinya dalam Sistem Kantor Hukum

25 Januari 2025 4 Min Read

Pembagian ghanimah (harta rampasan perang) di masa Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu contoh nyata dari penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan penghargaan atas kontribusi. Sistem ini tidak hanya relevan dalam konteks peperangan, tetapi juga dapat menjadi rujukan dalam kehidupan modern, termasuk dalam pengelolaan sebuah kantor hukum.

Kisah Sejarah: Pembagian Ghanimah dalam Perang Hunain

Pada Perang Hunain, setelah kaum Muslimin memperoleh kemenangan, mereka mendapatkan ghanimah berupa hewan ternak, emas, dan barang-barang berharga lainnya. Rasulullah SAW, sebagai pemimpin, membagi harta rampasan ini dengan sangat bijaksana berdasarkan prinsip yang diatur dalam Al-Qur’an:

Iklan

Surah Al-Anfal Ayat 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Iklan

Artinya:

“Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibn sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”  (QS. Al-Anfal: 41)

Prinsip yang digunakan:

1.            Seperlima untuk Allah dan Rasul

Bagian ini digunakan untuk kepentingan umum, membantu orang-orang miskin, yatim, serta menguatkan ukhuwah Islamiyah. Rasulullah SAW mengutamakan keadilan sosial agar semua pihak merasa dipenuhi haknya.

Sebagai contoh, beliau memberikan bagian lebih kepada orang-orang yang baru masuk Islam, seperti para pemimpin Quraisy, untuk menguatkan hati mereka terhadap Islam. Hal ini disebut dengan istilah “muallaf qulubuhum”.

2.            Empat perlima untuk para pejuang

Bagian ini dibagi kepada para prajurit dengan pembagian yang adil. Rasulullah memberikan tambahan bagian untuk pejuang berkuda karena mereka membawa kuda yang berkontribusi signifikan dalam perang. Hal ini menunjukkan penghargaan terhadap kontribusi yang berbeda.

Rasulullah bersabda:

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:

الْفَرَسُ لَهُ سَهْمَانِ، وَصَاحِبُهُ سَهْمٌ

Artinya:

“Kuda mendapat dua bagian, sedangkan pemiliknya mendapatkan satu bagian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membedakan pembagian ghanimah berdasarkan kontribusi masing-masing, seperti memberikan bagian tambahan kepada mereka yang membawa kuda karena kuda memberikan kontribusi strategis dalam perang

Implementasi dalam Kantor Hukum

Dalam konteks modern, prinsip pembagian ghanimah dapat diterapkan dalam sebuah kantor hukum untuk mengelola pendapatan secara adil di antara para personalnya. Berikut adalah sistem yang bisa diadaptasi:

1. Alokasi untuk Kepentingan Bersama (Seperlima untuk Allah dan Rasul)

Bagian ini dapat disamakan dengan alokasi untuk kebutuhan operasional kantor, pengembangan profesional, dan pelayanan masyarakat (pro bono). Contohnya:

•             Pengembangan Tim: Menggunakan sebagian keuntungan untuk pelatihan, seminar, atau pengadaan fasilitas pendukung kerja.

•             Kegiatan Sosial: Melakukan kegiatan pro bono atau layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

2. Pembagian berdasarkan Kontribusi (Empat Perlima untuk Para Personal)

Sama seperti penghargaan kepada para pejuang dalam Islam, para anggota kantor hukum bisa mendapatkan bagian berdasarkan kontribusi mereka.

•             Pengacara Senior: Mendapatkan bagian lebih besar karena pengalaman dan kontribusi strategis mereka dalam menangani kasus-kasus besar.

•             Pengacara Junior: Meskipun pengalaman mereka masih sedikit, mereka tetap mendapatkan bagian yang proporsional.

•             Staff Pendukung (Administrasi, Paralegal): Bagian ini menunjukkan bahwa kontribusi non-pengacara juga penting untuk keberhasilan kantor secara keseluruhan.

3. Transparansi dalam Pembagian

Rasulullah SAW selalu memastikan bahwa pembagian ghanimah dilakukan secara terbuka di depan para sahabat. Dalam kantor hukum, hal ini dapat diterapkan dengan menyusun kebijakan pembagian keuntungan yang jelas dan disepakati bersama. Transparansi akan meningkatkan rasa keadilan di antara para anggota.

4. Penghargaan atas Kontribusi Khusus

Dalam Islam, pejuang berkuda mendapat bagian tambahan karena peran strategis mereka. Prinsip ini bisa diterapkan dalam kantor hukum dengan memberikan bonus atau insentif tambahan kepada pengacara yang berhasil memenangkan kasus besar atau memberikan dampak signifikan bagi klien dan reputasi kantor.

Contoh Praktik: Sistem Pembagian Keuntungan dalam Kantor Hukum

Jika sebuah kantor hukum mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 juta dari satu kasus, berikut contoh pembagian berdasarkan prinsip ghanimah:

  1. 20% (Rp 20 juta) untuk Kepentingan Kantor;
    • Operasional kantor, pelatihan, dan layanan hukum pro bono.
  2. 80% (Rp 80 juta) untuk Tim
    • Pengacara senior (40%): Rp 40 juta
    • Pengacara junior (20%): Rp 20 juta
    • Staff administrasi/paralegal (20%): Rp 20 juta

Pembagian ghanimah yang diterapkan Nabi Muhammad SAW mengajarkan prinsip keadilan, penghargaan terhadap kontribusi, dan transparansi yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan modern, termasuk dalam dunia profesional seperti kantor hukum. Dengan menerapkan sistem ini, sebuah kantor hukum dapat memastikan keberhasilan bersama, kesejahteraan personalnya, dan pelayanan yang adil kepada masyarakat.

Semoga prinsip ini dapat menjadi inspirasi untuk membangun lingkungan kerja yang harmonis dan penuh keberkahan.

Penulis : Slamet Efendi, A.ma,. S. Pd.I,

Lahir : Lumajang, 19 Juli 1984, Guru, Juga menempuh Jurusan Hukum, Proses menyelesaikan Studi S2 M.H dan M.Pd di Unmuh Sidoarjo, Pemerhati Pemangku Kebijakan, aktif in Organisation Non Government, Mondok 7 Thn, Anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadillan 2023 – 2024, Aktif di Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publick di Lumajang Periode 2023 – 2028), Aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat LBSI Divisi Hukum.

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Babinsa Koramil 0819/14 Gondang Wetan Terjun Langsung Pencarian Korban Terbawa Arus Sungai

Next

Jumlah Korban Tanah Longsor Pekalongan Bertambah 22 Orang

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Pengelolaan Hibah Daerah Tahap I : 1,18 Miliar Untuk 188 Lembaga 26 Juli 2026
  • Manajemen Sky Game Terus Memperkuat Kemitraan Dengan Insan Pers 26 Juli 2026
  • Kursi VVIP Kosong, Bupati Pemalang Abaikan Undangan Pelantikan Pengurus DPC PERADI 26 Juli 2026
  • Dipimpin Ketua RT dan Pak Satiwan, Warga RT 01 RW 03 Jogoyudan Cat Gapura & Bersihkan Kali 26 Juli 2026
  • BeAT Ride & Explore, Menikmati Tanjungpinang dari Atas Honda BeAT 25 Juli 2026
  • F-Wapimpro Gelar Kongres 2026 25 Juli 2026
  • Patroli Perintis Presisi Sisir Pusat Kota Lumajang, Polisi Beri Rasa Aman dan Tekan Aksi Kriminalitas 25 Juli 2026
  • Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin 25 Juli 2026
  • Masuki Masa Purna Tugas, Pemkab Pemalang Serahkan SK Lebih Awal Untuk 130 ASN Masuki Purna Tugas 25 Juli 2026
  • DPRD Cimahi Disorot, Absen dalam Dialog Transformasi RSUD Cibabat 25 Juli 2026
  • Bupati Anom Melantik Budi Harsudiono Setoaji SebagaiDirektur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang. 25 Juli 2026
  • Budi Harsudiono Seto Aji Resmi Menjabat Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Pemalang, Inilah Profil Dan Jejak Karier Nya. 25 Juli 2026
  • Cimahi Siapkan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan, Strategi Baru Tekan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan dan Wisata 25 Juli 2026
  • HASIL EVALUASI INTERNAL RB PERANGKAT DAERAH 25 Juli 2026
  • Hari Bakti ke-79, TNI AU Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako di Banyuwangi 25 Juli 2026
  • Pulau masalembu Madura Ujung Timur Butuh Perhatian Dari Pemerintah. 24 Juli 2026
  • Dugaan kelalaian picu Blackout, BAPAN Laporkan Kepala PLN Karimun ke Kejaksaan. 24 Juli 2026
  • Pembukaan Jambore Pemuda Kabupaten Pemalang 2026 : Kompetisi Kepemudaan Sebagai Sarana Meningkatkan Kualitas Dan Daya Saing Pemuda 24 Juli 2026
  • LSM AUU Soroti Dua Proyek Rp352 Juta di Puskesmas Wonoayu, Klarifikasi UPTD Dinilai Belum Tuntas, Dumas ke APH Segera Dilayangkan 24 Juli 2026
  • Bupati Anom Resmi Buka Jambore Pemuda Kabupaten Pemalang ,Tempa Potensi Untuk Pembangunan Daerah 24 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Tengah

Sosialisasi Pengelolaan Hibah Daerah Tahap I : 1,18 Miliar Untuk 188 Lembaga

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Sumatera

Manajemen Sky Game Terus Memperkuat Kemitraan Dengan Insan Pers

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Jawa Tengah

Kursi VVIP Kosong, Bupati Pemalang Abaikan Undangan Pelantikan Pengurus DPC PERADI

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Jawa Timur

Dipimpin Ketua RT dan Pak Satiwan, Warga RT 01 RW 03 Jogoyudan Cat Gapura & Bersihkan Kali

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Sumatera

BeAT Ride & Explore, Menikmati Tanjungpinang dari Atas Honda BeAT

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026
Jawa Timur

F-Wapimpro Gelar Kongres 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026
Jawa Timur

Patroli Perintis Presisi Sisir Pusat Kota Lumajang, Polisi Beri Rasa Aman dan Tekan Aksi Kriminalitas

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026
Jawa Timur

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026
Jawa Tengah

Masuki Masa Purna Tugas, Pemkab Pemalang Serahkan SK Lebih Awal Untuk 130 ASN Masuki Purna Tugas

Gempur News.com
By Gempur News.com
25 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution