LUMAJANG – Pasar Hewan Lumajang ditutup sejak tanggal 20 hingga 31 Januari 2025. Upaya itu dilakukan Pemkab Lumajang untuk mencegah meluasnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Seluruh pihak diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan sektor peternakan di tengah tantangan perubahan cuaca ekstrem.
Dalam postingan platform media sosial resmi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Senin (20/1/2025), langkah ini diambil sebagai respons atas peningkatan kasus PMK yang terjadi di beberapa kabupaten di Jawa Timur sejak November 2024 hingga Januari 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor B-03/PK.320/M/01/2025, pasar hewan menjadi salah satu lokasi dengan risiko tinggi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperti PMK. Imbauan itu ditijukan kepada Masyarakat dan Peternak.
Pemkab Lumajang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha peternakan untuk tidak melakukan aktivitas jual beli di pasar hewan maupun di sekitar lokasi pasar.
Selain itu agar tetap menjaga kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungan dengan penyemprotan disinfektan dan memberikan pakan dan minum berkualitas untuk menjaga kondisi tubuh ternak.
Menerapkan biosekuriti kandang dengan membatasi akses orang luar. Mengisolasi ternak yang sakit dan segera melapor ke petugas peternakan dan kesehatan hewan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sektor peternakan dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini demi kesehatan hewan ternak di Lumajang. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan kepada peternak. (red)
