Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sumatera

Tergiur Upah Besar, Nelayan dan Buruh Tani Coba Selundupkan 7 Kg Sabu dalam Koper Pakaian, Ditangkap Bea Cukai Batam

8 Februari 2025 4 Min Read

Batam, Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat, 7 Februari 2025. Sebelumnya, Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Rabu (29/01). Dalam penindakan tersebut, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan Pertama dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 12.17 WIB, petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama SE (Perempuan, 46 thn), penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute penerbangan Batam-Yogyakarta-Lombok. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mencari keberadaan dari pemilik koper dan menemukan penumpang tersebut sedang duduk di ruang tunggu keberangkatan. Penumpang tersebut awalnya tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas.

Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju ruang rekonsiliasi.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa SE berdomisili di Lombok dan berprofesi sebagai buruh tani. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi. Saat dilakukan pemeriksaan, SE menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin menguat.

Iklan

Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian bawah koper. Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas Bea Cukai bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 13 bungkus, yang diduga Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
Berdasarkan keterangan pelaku, Pelaku SE mengenal Pengendali alias ZEN melalui Facebook dan ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba pada tahun 2024. Pada 22 Januari 2025, Pelaku SE berangkat dari Lombok ke Batam.

Iklan

Kemudian dijemput oleh ZEN dan dibawa ke sebuah rumah dan tinggal disana hingga hari keberangkatan. Pada hari keberangkatan, ZEN menjemput Pelaku SE dan mengantarnya ke Bandara Hang Nadim, kemudian menyerahkan koper biru yang sudah berisi Methamphetamine. Pelaku SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus serupa. Setiap pengiriman, Pelaku SE menerima upah Rp.50 juta yang sudah termasuk biaya tiket pesawat.

Penindakan kedua dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang penumpang laki-laki berusia 34 tahun berinisial AH, penumpang dengan rute penerbangan Batam – Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa AH berasal dari Aceh dan bekerja sebagai Nelayan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa AH. Hasilnya, ditemukan barang bawaan berupa beberapa helai pakaian, serta celana jeans yang diletakkan secara acak dan ukurannya tidak sesuai dengan ukuran yang bersangkutan. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Selama pemeriksaan, AH menunjukkan raut wajah cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Dari hasil pemeriksaan awal pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang dilapisi kertas karbon dan diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian atas dan bawah koper. Pola pengemasan diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram.

“Barang bukti dan penumpang kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku AH positif menggunakan narkoba. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.

Berdasarkan keterangan pelaku, ini adalah keempat kalinya dia membawa barang tersebut. Pelaku AH mengaku sebelumnya sudah tiga kali mengantar sabu dari Medan ke Jakarta. Pelaku AH mengenal pengendali ABG melalui temannya yang juga berasal dari Aceh. Pada hari keberangkatan, Pelaku AH dijemput di hotel oleh orang suruhan ABG dan diberikan koper yang sudah diisi sabu didalamnya. Dalam setiap pengantaran, AH dijanjikan upah sebesar 40 juta rupiah.

“Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.56 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky . (Gokkon)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Jumat Berkah, Polisi Berbagi Nasi Kotak untuk Warga di Sidoarjo

Next

Pentingnya Untuk Rutin Mengganti Oli Motor

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Pemadaman 48 jam di Karimun, Aktivitas Ekonomi di Karimun Lumpuh. 22 Juli 2026
  • Warung Penjual Miras di Samping Polres Karimun, bebas beroperasi, Di duga Distributor besar petinggi APINDO Karimun. 22 Juli 2026
  • Ganti Nama RSUD Cibabat Menjadi RS Wijaya Mulya,Solusi Pelayanan atau Sekadar Mengubah Identitas? 22 Juli 2026
  • Menimbang Rebranding RSUD Cibabat di Tengah Bayang-Bayang Defisit 22 Juli 2026
  • Gercep !!! SATPOL PP Datangi SPPG: Terkait Alihfungsi Trotoar, Pengelola SPPG Wanarejan Utara Berikan Penjelasan 21 Juli 2026
  • Serukan Jaga Kondusivitas, Tokoh Pasuruan Perkuat Kepercayaan melalui Keadilan 21 Juli 2026
  • Pemkab Pasuruan Terapkan Prosedur Wajib Pajak, Pemilik Tempat Parkiran Desa Rembang Menjerit 21 Juli 2026
  • SOSIALISASI HASIL KAJIAN RE-BRANDING RSUD CIBABAT 21 Juli 2026
  • Program Bagus,Cara Salah : SPPG Wanarejan Utara Beroperasi Kilat Diduga Langgar Prosedur Dan Standar Gizi 21 Juli 2026
  • Aziz Ari saputra SH gelar Reses Masa Sidang VI DPRD provinsi Sumatera Selatan Di Desa Pematang Jaya 20 Juli 2026
  • GEMPUR NEWS – KEDIRI Ikut Berduka Cita, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Sambangi Rumah Duka di Kaliombo 20 Juli 2026
  • Gadis Belia Dirudapaksa Bergilir, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan 3 Pelaku 20 Juli 2026
  • Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu, 32 Poket Siap Edar Berhasil Disita 20 Juli 2026
  • Mengulik Bakal Duet yang Berpeluang Kuat di Pilkada Lumajang 2029, Poros Baru Mulai Disorot 19 Juli 2026
  • Kapolres Kediri Serahkan Penghargaan kepada Dandim 0809/Kediri, Wujud Sinergisitas TNI-Polri di Kediri 18 Juli 2026
  • Capella Honda Kepri Kirim Lima Delegasi ke Kontes Layanan Honda Nasional 2026 18 Juli 2026
  • Pelantikan Pengurus Dan Anggota IWAPI Pemalang Periode 2026-2031 : Memperkuat Kapasitas Perempuan Pengusaha Untuk Mendorong UMKM 17 Juli 2026
  • Perkuat Sinergi Polri dan Santri, Satbinmas Dan Satlantas Polres Pasuruan Gelar Safari Jumat di Ponpes Dalwa 17 Juli 2026
  • MPLS SMPN 3 Comal Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Ditutup, Siswa Baru Siap Ikuti Pembelajaran 17 Juli 2026
  • Kepala DLH Lakukan Sidak,Himbau Pelaku Usaha Pilah Sampah Organik Dan Anorganik 17 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Sumatera

Pemadaman 48 jam di Karimun, Aktivitas Ekonomi di Karimun Lumpuh.

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Sumatera

Warung Penjual Miras di Samping Polres Karimun, bebas beroperasi, Di duga Distributor besar petinggi APINDO Karimun.

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Barat

Ganti Nama RSUD Cibabat Menjadi RS Wijaya Mulya,Solusi Pelayanan atau Sekadar Mengubah Identitas?

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Timur

Menimbang Rebranding RSUD Cibabat di Tengah Bayang-Bayang Defisit

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juli 2026
Jawa Tengah

Gercep !!! SATPOL PP Datangi SPPG: Terkait Alihfungsi Trotoar, Pengelola SPPG Wanarejan Utara Berikan Penjelasan

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juli 2026
Jawa Timur

Serukan Jaga Kondusivitas, Tokoh Pasuruan Perkuat Kepercayaan melalui Keadilan

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juli 2026
Jawa Timur

Pemkab Pasuruan Terapkan Prosedur Wajib Pajak, Pemilik Tempat Parkiran Desa Rembang Menjerit

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juli 2026
Jawa Barat

SOSIALISASI HASIL KAJIAN RE-BRANDING RSUD CIBABAT

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juli 2026
Jawa Timur

Program Bagus,Cara Salah : SPPG Wanarejan Utara Beroperasi Kilat Diduga Langgar Prosedur Dan Standar Gizi

Gempur News.com
By Gempur News.com
21 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution