Lumajang

437 Tenaga Honorer di Pemkab Lumajang Dirumahkan

LUMAJANG – Penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah pusat, berdampak pada pemecatan tanpa pesangon pada honorer di lingkungan pemerintah Lumajang.

Total pemerintah Lumajang telah merumahkan 437 tenaga honorer yang bekerja di 35 organisasi kepala daerah (OPD) di lingkungan pemerintah.

Hal tersebut terjadi lantaran pekerja honorer tersebut tidak masuk database badan kepegawaian negara akibat tidak mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Sejumlah alasan tidak masuknya honorer pada perekrutan PPPK Lumajang, karena tidak memenuhi syarat, diantaranya perihal masa kerja kurang dua tahun, tidak ada formasi, keterbatasan usia hingga kualifikasi pendidikan.

Jumlah pemecatan sebanyak 437 honorer tersebut masih bisa bertambah lantaran sejumlah honorer masih berproses mengikuti PPPK tahap II yang kini memasuki tahap administrasi.

“Kemungkinan dalam minggu ini masih menjalani proses seleksi administrasi di penerimaan P3K tahap dua. Artinya, minggu depan bisa bertambah lagi yang bakal dirumahkan,” kata Agus di Lumajang, Selasa (11/2/2025) dikutip dari media. (red)

Related Articles

Back to top button