Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Lumajang

Bawon Sutrisno, S.Sos PC LPKNI Lumajang,laporkan PT PSI ke DISNAKER Lumajang,

13 Maret 2025 3 Min Read

Lumajang, – Gardanusantara news com/Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ( LPKNI ) Kabupaten Lumajang, melaporkan PT PSI ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, terkait Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) 5 karyawannya.

Permasalahan lima orang karyawan PT PSI di Kunir, telah di lakukan Pemutus Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak oleh PT PSI.Yang seharusnya di SP 1 ,SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu.

Ke lima karyawan PT PSI di Kunir tersebut sampai Pimpinan Cabang LPKNI Lumajang Bawon Sutrisno,S.Sos melaporkan ke Kadisnaker Kabupaten Lumajang, ke lima karyawan dimaksud belum mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Iklan

Kata Bawon Sutrisno, menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak diinginkan oleh karyawan maupun perusahaan. Namun, ketika hal ini terjadi, karyawan berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Uang pesangon adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir, baik karena PHK, pensiun, atau alasan lainnya yang diatur oleh undang-undang,”terang Bawon.

Pesangon ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan, dan besarnya bergantung pada lamanya masa kerja serta alasan pemutusan hubungan kerja.
“Selain uang pesangon, terdapat beberapa komponen lain yang mungkin didapatkan karyawan, seperti Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Semua perhitungan ini ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, sehingga penting bagi perusahaan untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Bawon Sutrisno,S.Sos PC LPKNI Kabupaten Lumajang.

Iklan

Menurut Bawon, untuk mengetahui cara menghitung uang pesangon kita perlu merujuk kepada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam pemberian pesangon. Di Indonesia, regulasi yang mengatur pesangon diatur dalam beberapa undang-undang berikut ;

1.UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)
Dalam pasal 156 ayat (1), disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2.PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dan (2)
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.

3.PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dan (2)
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.

“Dengan memahami peraturan yang berlaku dan melakukan perhitungan dengan tepat, perusahaan dapat memberikan pesangon sesuai ketentuan dan menjaga hubungan profesional yang baik dengan karyawan,” ungkap Bawon.

Bawon berharap penuh pada Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang untuk membantu lima karyawan tersebut agar mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dihubungi melalui via whatshaap Subchan, S.E., M.M Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang mengatakan akan menindaklanjuti Laporan Pimpinan Cabang LPKNI Lumajang terkait lima orang karyawan PT PSI yang di PHK sepihak.
“Ya pak Bawon, akan saya koordinasikan dengan teman teman dulu, Insyaah Alloh akan kami tindaklanjuti laporan LPKNI pada kami,”ujar Kadis Tenaga Kerja,Kamis ( 13/3/2025 ).

PC.LPK Nasional Indonesia Kabupaten Lumajang sebelumnya sudah melakukan pendekatan ke HRD PT PSI di Kunir agar permasalahan lima karyawannya yang di PHK sepihak di beri pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja ( UPMK ) dan Uang Pergantian Hak ( UPH ). Akan tetapi pihak HRD PT PSI tidak merespon itikat baik PC LPKNI Lumajang.

Reporter : Jaka & Tim

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolres Pasuruan Berikan Bantuan kepada Anak Yatim di Yayasan Al-Muttaqin

Next

Wujud Kepedulian Babinsa Desa Sekarjoho Kepada Kesehatan Balita

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Tinggal Bersama Warga, Mahasiswa UM Belajar Makna Pengabdian di Desa Randupitu 19 Juni 2026
  • Pererat Silaturahmi, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Salurkan Bantuan Hewan Qurban untuk Desa Kurung 19 Juni 2026
  • UII Dalwa Perkuat Reputasi Akademik Lewat Tiga Penghargaan Kopertais IV Award 2026 19 Juni 2026
  • Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sidak Perseroda BTT, Evaluasi Penyertaan Modal Rp18,45 Miliar 19 Juni 2026
  • Program Jagoan Digital, Bawa Anak Banyuwangi Juara Dunia CanSat Competition (Kompetisi Teknologi Satrlit Mini) di Amerika Serikat 19 Juni 2026
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Gelar Bhakti Religi Serentak 19 Juni 2026
  • Bertemu Mensos, Bupati Ipuk Laporkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos 19 Juni 2026
  • Satu Panel Bersama Luhut di Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah 19 Juni 2026
  • Polres Tuban Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Droping 40 Ribu Liter Air Bersih di 3 Desa 19 Juni 2026
  • Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi,1 orang Kedapatan Bawa Sajam 19 Juni 2026
  • DPRD Cimahi Sidak Trotoar Depan Borma, Enang Sahri Pastikan Hak Pejalan Kaki Tetap Terlindungi 19 Juni 2026
  • Fitriyani Angelina Silaban Cetak Sejarah, Jadi Ketua Perempuan Pertama DPC PPP Kota Cimahi 19 Juni 2026
  • Tri Atmojo ADIP Tegaskan Pentingnya Kepastian Arah Bisnis Perseroda BTT Usai Sidak 6 Bulan Operasional 18 Juni 2026
  • Muchlas Kurniawan Dorong Penyelesaian Relokasi Kampung Dok, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP 18 Juni 2026
  • “Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak PT One world Garment, Soroti Ketenagakerjaan dan Pengelolaan IPAL” 18 Juni 2026
  • BK DPRD Kota Probolinggo klarifikasi Laporan Rangkap Jabatan,Ellyas Aditiawan: Proses Sesuai Prosedur 18 Juni 2026
  • Relawan Muda FORPIS Gelar Latgab Pertolongan Pertama 18 Juni 2026
  • Warga perum BMP perkuat aktivasi Siskamling, selain mencegah kemungkinan gangguan Kamtibmas juga sebagai sarana Silaturahmi 18 Juni 2026
  • Polres Pasuruan Ajak Ormas PWI – LS Perkuat Persaudaraan Lewat Ngaji Budaya Kebangsaan 18 Juni 2026
  • Grebek Tempe Wedok Labruk Kidul Resmi Diusulkan Jadi Agenda Wisata Budaya Tahunan Lumajang 18 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Tinggal Bersama Warga, Mahasiswa UM Belajar Makna Pengabdian di Desa Randupitu

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Pererat Silaturahmi, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Salurkan Bantuan Hewan Qurban untuk Desa Kurung

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

UII Dalwa Perkuat Reputasi Akademik Lewat Tiga Penghargaan Kopertais IV Award 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sidak Perseroda BTT, Evaluasi Penyertaan Modal Rp18,45 Miliar

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Program Jagoan Digital, Bawa Anak Banyuwangi Juara Dunia CanSat Competition (Kompetisi Teknologi Satrlit Mini) di Amerika Serikat

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Gelar Bhakti Religi Serentak

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Bertemu Mensos, Bupati Ipuk Laporkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Satu Panel Bersama Luhut di Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Tuban Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Droping 40 Ribu Liter Air Bersih di 3 Desa

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution