Lumajang

Bawon Sutrisno, S.Sos PC LPKNI Lumajang,laporkan PT PSI ke DISNAKER Lumajang,

Lumajang, – Gardanusantara news com/Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ( LPKNI ) Kabupaten Lumajang, melaporkan PT PSI ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, terkait Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) 5 karyawannya.

Permasalahan lima orang karyawan PT PSI di Kunir, telah di lakukan Pemutus Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak oleh PT PSI.Yang seharusnya di SP 1 ,SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu.

Ke lima karyawan PT PSI di Kunir tersebut sampai Pimpinan Cabang LPKNI Lumajang Bawon Sutrisno,S.Sos melaporkan ke Kadisnaker Kabupaten Lumajang, ke lima karyawan dimaksud belum mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Kata Bawon Sutrisno, menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak diinginkan oleh karyawan maupun perusahaan. Namun, ketika hal ini terjadi, karyawan berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Uang pesangon adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir, baik karena PHK, pensiun, atau alasan lainnya yang diatur oleh undang-undang,”terang Bawon.

Pesangon ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan, dan besarnya bergantung pada lamanya masa kerja serta alasan pemutusan hubungan kerja.
“Selain uang pesangon, terdapat beberapa komponen lain yang mungkin didapatkan karyawan, seperti Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Semua perhitungan ini ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, sehingga penting bagi perusahaan untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Bawon Sutrisno,S.Sos PC LPKNI Kabupaten Lumajang.

Menurut Bawon, untuk mengetahui cara menghitung uang pesangon kita perlu merujuk kepada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam pemberian pesangon. Di Indonesia, regulasi yang mengatur pesangon diatur dalam beberapa undang-undang berikut ;

1.UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)
Dalam pasal 156 ayat (1), disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2.PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dan (2)
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.

3.PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dan (2)
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.

“Dengan memahami peraturan yang berlaku dan melakukan perhitungan dengan tepat, perusahaan dapat memberikan pesangon sesuai ketentuan dan menjaga hubungan profesional yang baik dengan karyawan,” ungkap Bawon.

Bawon berharap penuh pada Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang untuk membantu lima karyawan tersebut agar mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dihubungi melalui via whatshaap Subchan, S.E., M.M Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang mengatakan akan menindaklanjuti Laporan Pimpinan Cabang LPKNI Lumajang terkait lima orang karyawan PT PSI yang di PHK sepihak.
“Ya pak Bawon, akan saya koordinasikan dengan teman teman dulu, Insyaah Alloh akan kami tindaklanjuti laporan LPKNI pada kami,”ujar Kadis Tenaga Kerja,Kamis ( 13/3/2025 ).

PC.LPK Nasional Indonesia Kabupaten Lumajang sebelumnya sudah melakukan pendekatan ke HRD PT PSI di Kunir agar permasalahan lima karyawannya yang di PHK sepihak di beri pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja ( UPMK ) dan Uang Pergantian Hak ( UPH ). Akan tetapi pihak HRD PT PSI tidak merespon itikat baik PC LPKNI Lumajang.

Reporter : Jaka & Tim

Related Articles

Back to top button