
Inisial ASN dan Barbuk Diduga Sabu 97,13 Gram. Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara
BARITO UTARA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Diketahui laki- laki berinisial Asn (44), warga desa Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, ditangkap aparat kepolisian seminggu yang lalu, 13 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman parkir barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Penangkapan laki- laki inisial Asn tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba jenis Sabu di Kelurahan Lanjas.
Menindaklanjuti informasi masyarakat itu. Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka inisil Asn, meskipun sempat berusaha melarikan diri.
Setelah ditangkap dan diamankan Asn oleh aparat Kepolisian langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, yakni saudara H dan M, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat 97,13 gram.
Selain diamankan sejumlah barang pendukung seperti satu plastik klip kosong, satu plastik warna hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, satu timbangan digital warna silver, satu dompet timbangan, dan satu unit handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu. Novendra W.P., pada Jumat (18/4/2025) siang mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tindakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus mendukung dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Iptu. Novendra.
Tersangka Asn kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Barito Utara dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penanganan yang berwajib, yakni pihak penyidik Satresnarkoba Polres Barito Utara, dan secepatnya dalam waktu dekat ini dilakukan proses hukum (SS)










