JOMBANG – gempurnews.com. Kasus penganiayaan penyandang disabilitas di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Saat ini sedang dalam penanganan di Polsek Mojoagung. Berjalan alot dan banyak terjadi dugaan intimidasi ke saksi pelapor.

Laporan tentang penganiayaan ini sudah di terima oleh Polsek Mojoagung selasa 3 Juni 2025 dengan no laporan STTLP/B/09/V/2025/SPKT/POLSEK MOJOAGUNG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM. Dan sudah dilakukan proses mediasi pada hari jumat, 13 Juni 2025 dengan surat Nomor : B/21/VI/RES.1.11/2025/RESKRIM dengan tidak menemukan titik temu atau deadlock.
Saksi pelapor L (42 th) berkeluh kesah ke gempurnews.com sepanjang perjalanan kasus penganiayaan dari laporan sampai mediasi banyak dugaan intimidasi ke keluarganya yang diduga dilakukan oleh oknum Jurnalis, LSM juga dari pejabat Desa Mancilan yang intinya disuruh mencabut laporan dan di takuti akan di tuntut balik pasal pencemaran nama baik, dan di iming imingi sejumlah uang. ” Ada mas 2 orang wartawan dan seseorang yang mengaku LSM juga pejabat desa, menyuruh untuk cabut laporan dan saya akan dilaporkan balik pencemaran nama baik, uang juga saya disuruh menerima 1 atau 2 juta ujar L ke awak media gempurnews.com”.
Puncak dugaan intimidasi saat saksi korban menghadiri undangan pernintaan keterangan nomor : B/23/VI/RESKRIM. Pada Kamis 19 Juni 2025 menghadap penyidik. Setelah selesai memberikan keterangan dengan membawa rekam medis pasca penganiayaan, saksi pelapor L menceritakan kalau diintimidasi oleh oknum penyidik berinisial A dan disuruh dengan memaksa agar berdamai. ” Saya di bentak bentak mas dipaksa berdamai dan segala keterangan saya selalu di selak, saya ini korban kok gak merasa gak aman ya mas setelah melapor, kata L kepada media gempurnews.com”.
Kanit reskrim polsek Mojoagung Wahyono saat di konfirmasi awak media via wa mengatakan kalau akan menindak penyidik bila ada intimidasi dan akan melanjutkan proses penganiayaan ini sampai tuntas. ” Akan saya tindak mas apabila penyidik mengintimidasi pelapor dan kasus ini akan segera di selesaikan kata Wahyono kanit reskrim polsek Mojoagung ke awak media”. ( Adi Facdiar).

