Ketapang 24 Juni 2025
Puluhan Warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayab, Kabupaten Ketapang dengan didampingi KPH Ketapang Selatan geruduk lokasi Hutan Lindung setempat yang sekian tahun telah diberdayakan oleh PT SM dengan dijadikan Kebun Sawit.
Rombongan menggunakan sekira Sembilan Unit Kendaraan Roda Empat menuju lokasi.
Giat di lokasi antara lain memastikan titik kordinat kawasan Hutan Lindung yang dimaksud, pemasangan Spanduk atau baliho yang berisi larangan kegiatan dalam kawasan Hutan Lindung berdasarkan Undang Undang yang berlaku.
Marten Dadiara, wakil Kesatuan Pengelola Hutan, KPH, Ketapang Selatan, berikan pernyataan tegas kepada Dua Orang dari pihak Manajemen PT SM, “Mulai hari ini semua kegiatan perusahaan di kawasan Hutan Lindung Batu Menangis”
“Ada aturan dan perUndang Undang dari negara yang jelas melarang siapapun memasuki Kawasan Hutan Lindung tanpa seizin Mentri”.
“Apalagi ini sudah belasan tahun mengelola hutan, dan membuat parit di dalam kawasan Hutan Lindung, ini pelanggaran”, lanjut Marthen Dadiara.
Kepada warga, Marten juga jelaskan yang dilakukan oleh PT SM adalah bentuk pelanggaran seperti termaktub di Undang Undang no 41, UU no 14, UU no 6 tahun 2007, berikut sanksinya.
“Dengan Perusahaan menanam Pohon Sawit di dalam Kawasan Hutan Lindung rupakan tindakan ilegal berarti Perusahaan ini memproduksi CPO ilegal (red: haram)”, tutup Marthen Dadiara kepada pihak manajemen PT SM.
Di lokasi juga tampak Pihak Polsek Nanga Tayab yaitu Iptu Bagus sampaikan himbauan, “kepada semua masyarakat Desa Sembelangaan yang saat ini sedang berkonflik dengan pihak perusahaan agar dapat bersikap tenang dan tetap mengedepankan hukum, jangan sampai ada tindakan tindakan anarkis”.
General Manager Agrinas Palma Nusantara, Brgjen (purn) Novi Heriyanto, “Saya kemari diundang oleh Pak Roni, dengan itu saya ucapkan terima kasih”.
“Karena beliau sudah mendengar lewat media sosial bahwa Agrinas sudah banyak membantu masyarakat maka saya diajak kemari”, ujar Novi Heriyanto.
“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik”, lanjutnya.
“Agrinas berdasarkan perintah, adalah bagaimana Agrinas membantu mensejahterakan rakyat, jadi kami pasti ada dibelakang rakyat”, ujarnya.
“Kami akan membantu sepenuhnya bila untuk rakyat”
Brigjen (purn) Novi Heriyanto juga menjelaskan bahwa ia mengelola lima perusahaan yang diserahkan oleh Satgas Garuda tahap 2.
Di tempat terpisah Ketua BPD Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, “kegiatan tadi adalah memastikan adanya kdgiatan yang dilakukan oleh sebuah badan usaha di dalam kawasan hutan lindung Batu Menangis, kami didampingi oleh KPH Ketapang”.
“Di lapangan benar kami temui beberapa hal, antaranya, satu ada sebagian kecil kebun sawit milik perusahaan ada dalam kawasan Hutan, dua adanya kegiatan penggalian parit di dalam hutan lindung, dan tiga kami juga mendapatkan adanya 1 unit alat berat yaitu Eksavator PC 200 di kawasan Hutan tersebut”, Sidik menerangkan.
“Jadi dengan fakta yang dijumpai dalam lapangan itu sesuai dengan apa yang telah sampaikan di media sosial sebelum ini”, tutup Sisik.
Di sela kegiatan investigasi lapangan, Marthen Dadiara selaku pihak KPH Ketapang sesuasai wewenangnya menahan Kunci Kontak alat Berat yang dimaksud di atas.
Pihak manajemen perusahaan R sempat menanyakan tindakan Marthen Dadiara.
“Saya berhak menahannya karena alat berat ini berada di kawasan Hutan Lindung tanpa izin”, tegas Marthen Dadiara.
(Halomoan Aritonang)






