Polisi Amankan Pelaku Curas, Sandera Istri Korban dan Bakar Dapur

35 0

BARITO UTARA- Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AAF alias Doyok (31), di Muara Teweh, Selasa (24/6/2025).

Tersangka AAF alias Doyok ini sempat menyandera istri dan membakar dapur milik korban Hidayaturrahman di jalan Nangka IV, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara, AKBP. Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP. Ricky Hermawan, hari Jumat (27/6/2025) pagi membenarkan, kronoligis tindak pidana curas tersebut. “Ricky, menjelaskan, kriminal curas berawal saat pelaku AAF datang ke rumah korban ingin menggadaikan sepeda motor, namun korban tak menerimanya.

“Dalam penjelasan AKP. Ricky sepertinya AAF lalu merasa sakit hati. Tak lama bercelah, pelaku pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki melewati jalur jalan rintisan, sesampainya, pelaku meloncati pagar samping rumah korban dan memanjat masuk menuju bagian belakang rumah korban.

Setelah masuk, pelaku lalu menyulutkan air, mendengar bunyi air, istri korban keluar untuk mematikan air. Saat itulah pelaku langsung menyandera istri korban, la masuk ke dalam rumah Hidayaturrahman melalui pintu belakang dengan menggunakan kelir dan membawa sebilah parang.

Pelaku langsung menyandera istri korban yang berada didekatnya dengan mengalungkan parang tersebut dileher istri korban, sambil menyandera istri korban, pelaku meminta uang. Melihat istirnya terancam, korban memberi uang sambil meminta pelaku melepaskan istrinya.

Setelah itu, pelaku menyiram bahan bakar pertalite ke dapur rumah korban dan membakarnya. Saat korban sibuk memadamkan api, pelaku pergi dengan membawa uang Rp. 2.000.000 yang diberikan korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota Satreskrim Polres Barito Utara, pada hari yang sama sekitar pukul 18.40 WIB, di Jalan Meranti, Gang Perintis 1, RT 09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung Metamfetamina (sabu-sabu).

Pelaku mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu yang dikonsumsinya, dan sebagian lagi dipakai untuk membeli sembako dan kebutuhan rumah tangga. Dalam penyelidikan kasus ini, turut dimintai keterangan dua saksi TD (20), seorang pelajar dan TW (46), Kepala Desa di wilayah setempat,” uñgkap AKP. Ricky.

Beberapa barang bukti diamankan, antara lain sebilah parang dengan kumpang (sarung parang), satu kupluk warna coklat bertuliskan LIFIA AZEA yang digunakan sebagai topeng, selembar baju kaos merk Sakileh warna abu- abu, selembar celana pendek warna hitam, dan;

sebuah korek api merek Tokai warna merah yang digunakan menyalakan api di dapur korban. Ricky, juga  mengatakan, pelaku dijerat pelanggaran dengan Pasal 368 dan atau 365 KUHP.

Pelaku kelahiran Lemo ini belum dapat dikonfirmasi. Tapi dari hasil pemeriksaan tes urine pelaku positif metamfetamina (sabu- sabu). Uang hasil curian Rp. 2.000.000 sebagian untuk membeli sabu- sabu yang digunakan bersama dengan istri pelaku, sebagian lagi uang digunakan untuk membeli sembako dan keperluan rumah tangga. (SS).

Related Post