Bondowoso

TARGET…18 Kepala Desa Akan Di Kukuhkan Kembali Di Kabupaten Bondowoso

BONDOWOSO GARDANUSANTAR NEWS.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menargetkan pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selesai sebelum minggu keempat Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait penambahan masa jabatan kepala desa.

Pemkab Bondowoso Targetkan Pelantikan Perpanjangan 18 Kades Tuntas Sebelum Akhir Agustus Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan teknis pelantikan.

Menurutnya, sebanyak 18 kades menyatakan siap dilantik dan telah mengirim surat pernyataan kesediaan untuk perpanjangan masa jabatan.

Namun, ada dua desa yang tidak masuk daftar pelantikan, yaitu Desa Tegalmejin, Kecamatan Grujugan dan Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami.

“Target kami, pelantikan tidak melebihi minggu keempat Agustus. Untuk teknisnya, masih menunggu hasil forum group discussion (FGD),” ujar Lukman usai rapat koordinasi di Aula DPMD, Jumat (15/8/2025).

Dia menyampaikan, akan melakukan inventarisasi ulang terhadap desa-desa yang telah mengirim surat pernyataan kesediaan. Hasil pendataan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam FGD bersama Forkopimda.

Setelah FGD, kata Lukman, baru akan ditentukan tanggal pasti pelaksanaan pelantikan perpanjangan masa jabatan kades.

“Insya Allah tidak ada yang menolak perpanjangan ini,” tambahnya.

Meski begitu, Lukman belum dapat memastikan kapan pemilihan kepala desa (pilkades) berikutnya akan digelar.

Keputusan tersebut menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Adapun daftar desa yang kepala desanya akan diperpanjang masa jabatannya antara lain Kerang (Sukosari), Mangli (Pujer), Sukowono (Pujer), Sumbersuko (Curahdami), Sumberkalong (Wonosari), Mrawan (Tapen), Cindogo (Tapen), Banyuwulu (Wringin), Ardisaeng (Pakem), Patemon (Pakem), Penang (Botolinggo), Gayam (Botolinggo), Gayam Lor (Botolinggo), dan Tegalpasir (Jambesari Darus Sholah).

Kebijakan ini diambil menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Putusan tersebut kemudian diatur dalam Surat Edaran Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan masa jabatan kades sesuai ketentuan baru.

Bagi desa yang kadesnya mengundurkan diri atau meninggal dunia, posisi akan diisi penjabat sementara hingga pemilihan berikutnya digelar.

Dengan target pelantikan sebelum akhir Agustus, Pemkab Bondowoso berharap proses perpanjangan masa jabatan ini berjalan lancar dan tanpa hambatan.(ARI)

Related Articles

Back to top button