Cimahi,Rabu(04/09/2025)
Polemik pembangunan (Menara Tekekomunikasi)Tower di Perumahan KCVRI RW 06 Kelurahan Cipageran mendapat respon dari berbagai pihak,baik warga sekitar yang termasuk area rubuh menara telekomunikasi,maupun LSM yang mengirim surat sebagai bentuk Sosial Kontrol kepada pemerintah Kota Cimahi.

Salah seorang warga yang berdomisili di Perumahan KCVRI menyatakan keberatan dan akan mengirim surat kepada pihak DPRD atas pembangunan Menara Telekomunikasi di tengah-tengah Perumahan yang diduga sudah menyalahi aturan.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan menyayangkan danenolak berdirinya menara telekomunikasi yang berada di wilayahnya, karena di tengah-tengah perumahan KCVRI dan diduga melanggar aturan,
“Terkait Pembangunan menarabtelekomunikasi(BTS) yang ada di lingkungan kami,yakni di RT 07-RW 06 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, kami tidak dilibatkan dalam musyawarah maupun sosialisasi dari pihak Vendor yang membangunenara telekomunikasi.Sosialisasi Terkait ijin lingkungan dari warga terkesan tertutup dan tidak transfaran, Bahkan Ketua RT dan RW hanya mengiyakan tanpa memberikan informasi yang jelas namun tiba-tiba menara telekomunikasi telah berdiri dengan ketinggian 40 meter lebih dan warga yang diberi kompensasi merasakan kaget akan ketinggian menara telekomunikasi tersebut,”Ungkap salah seorang warga yang tempat tinggalnya di wilayah KCVRI.
Pihak RT dan RW saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA tidak memberikan jawaban, sementara lurah Cipageran saat disambangi ke kantor kelurahan sedang tidak berada di tempat karena ada giat di wilayahnya.
Koordinator Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompas menyikapi berdirinya menara telekomunikasi telah mengirimkan surat Desakan kepada Pemerintah Kota Cimahi yang pada intinya berisi pernyataan sikap :
1.Menolak keras praktik “bangun dulu izin belakangan” karena dianggap merusak wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola Kota.
- Pemerintah Kota Cimahi abai terhadap kewajiban menegakan Perda dan Undang-undang.
- 3.Mendesak Walikota Cimahi untuk memerintahkan Satpol PP segera menertibkan dan menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan sesuai kewenangan.
- Meminta Dinas PUPR segera menonaktifkan operasi, penghentian dan penyegelan.
- Meminta DPM PTSP menolak menerbitkan PBG terhadap bangunan yang melanggar prosedur dan memptises sanksi administrasif hingga pembongkaran.
- Menyerukan kepada DPRD Kota Cimahi dengan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak Terkait atas dugaan pbiaran pelanggaran.
- Mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki unsur pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewnangnoleh oknum pejabat yang membiarkan pelanggaran ini.
Jika dalam 7 hari terhitung sejak dikirimkan surat ini tidak ada langkah tegas maka LSM Kompas akan melaporkan kasus ini ke OmBudsman RI dengan dugaan Maladministrasi dan pembiaran, selanjutnya akan menempuh langkah hukum sesuai pasal 192 damn pasal 421 KUHP.
Sementara Agus,Plt.Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi,saat ditemui di Kantornya menjelaskan,
“Kita koordinasi dulu dengan kelurahan dan kelurahan sudah memediasi sama warga dan warga tidak keberatan, Terkait perijinan PKPR yang dari kementrian sudah turun,untuk ijin bangunan sudah berupa resi tinggal nunggu keluar ijin dari DPM PTSP, rekomendasi dari Dan Lanud Husein sudah ada.intinya secara garis besarnya waega tidak keberatan dibuktikan dengan berita acaranya dan ditandatangani,”Ungkap plt.Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi.
Saat ditanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan dikarenakan membangun menara telekomunikasi tanpa mengantinginijin dan berada di tengah lingkungan perumahan,Agus menjelaskan,
“Bahwa yang menentukan sesuai prosedur atau tidaknya bukan Satpol PP tapi PUPR, kami hanya melaksanakan tugas sesuai tupoksi kami hanya pengamanan pemantauan dannitupun jika minta oleh Dinas yang membidangi untuk pendampingan pengaman,tugas kita hanya pengamatan dan pengawasan srta melaporkan kejadian dilapangan seperti apa.” pungkas Agus, Plt. kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi.
Red.






