Pasangan Shalahuddin- Felix Sonadi Y Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025- 2030, Ditetapkan KPU Barito Utara

BARITO UTARA- Shalahuddin dan Felix Sonadi Y Tingan resmi sah ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2024. Acara penetapan ini diselenggarakan pada rapat pleno terbuka, yang dilaksanakan bertembat di Gedung pertemuan Balai Antang, Muara Teweh, Sabtu (20/9/2025).
Rapat pleno terbuka ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.
Acara rapat Pleno yang diselenggarakan KPU Barito Utara ini, dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah mewakili Pj. Bupati Barito Utara, yqng diwakili Seda, Ketua DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, jajaran Kepala OPD, perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu, serta pasangan calon dan tim pemenangannya.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima surat dinas KPU RI Nomor 1627/2025 tentang penjelasan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK yang dibacakan pada 17 September 2025.
“Berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat 1 huruf b dan pasal 66 PKPU Nomor 18 Tahun 2024, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 hasil PSU tindak lanjut Putusan MK,” ujar Siska Dewi Lestari.
la menegaskan, pleno penetapan dihadiri lengkap lima komisioner sehingga forum dinyatakan sah. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat pleno terbuka secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Barito Utara menetapkan pasangan H Shalahuddin-Felix Sonadi Y Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara 40.400 atau 52,20 persen dari total suara sah.
Berita acara penetapan dibuat dalam tiga rangkap, satu rangkap disampaikan ke DPRD Kabupaten Barito Utara untuk usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih, sementara dua rangkap lainnya sebagai arsip KPU.
“Dengan ditetapkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini, kami berharap seluruh pihak dapat kembali bersatu dan bersama- sama mendukung program pembangunan daerah untuk kemajuan Barito Utara lima tahun ke depan,” tutup Ketua KPU. (SS)