
DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna II Penandatanganan Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025
BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna II dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025. paripuran II ini, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Barito Utara, Selasa (16/9/2025) kemaren pagi.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, M. IP ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Utara Drs. Muhlis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Wakil Ketua II DPRD, anggota DPRD, Asisten I Sekda Eveready Noor, para Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 sehingga dapat disepakati bersama.
Setelah mendengar laporankan mengenai kehadiran anggota DPRD disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD. Dari total 25 anggota, sebanyak 23 orang yang hadir, sehingga berdasarkan Pasal 121 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna II secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD saat membuka rapat pariurna II.
“Nota kesepakatan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk melanjutkan tahapan penyusunan rancangan APBD Perubahan 2025 agar program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” ungkap Mery Rukaini.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut agar implementasi program pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Utara. (SS)










