Simpan Sabu di Saku Celana, Perempuan Muda Asal Tambaksari Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – Selasa, 18 Mei 2021, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan FR (19) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
FR yang beralamat di Tambaksari Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, diamankan Polisi di depan Alfamart di Jl. Soekarno Hatta Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan sekitar jam 21.30 WIB.
Selain mengamankan FR, Polisi juga menyita 1 klip sabu berat 0,25 gram dari tangan terduga.
Penangkapan FR berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kota Pasuruan di sekitar Jl. Soekarno Hatta Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ditangkapnya FR yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam saku celana.
Kini FR yang harus meringkuk di balik tahanan, diancam Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tofa)