Kalimantan

RM Diamankan Polsek Teweh Tengah, Diduga Terkait Kasus Penggelapan Barang Elektronik

BARITO UTARA- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Teweh Tengah, Polisi Resor (Polres) Barito Utara, Polisisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangani laporan terkait kasus penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah gudang service elektronik yang terletak di Jalan Kelapa Sawit, RT 023A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP. Singgih Febiyanto, SH. SIK melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, pada Minggu (28/9/2025) kemaren  menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus ini sedang ditangani pihaknya, dan ini juga  dimenunjukkan kesigapan personel merespon laporan masyarakat. dalam merespon laporan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Dalam kasus ini, personel kami bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku serta barang bukti yang berkaitan. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri barang bukti lain yang belum ditemukan,” ujar Iptu Novendra.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, korban berinisial LS (51) mengaku telah menjadi korban penggelapan oleh RM (41), yang meminjam satu unit sepeda motor Kawasaki ZX 130 Warna merah jigga serta membawa satu unit TV 14 inci merek VITRON warna hitam bergaris merah, dengan dalih ingin menunjukkan barang tersebut kepada calon pembeli. Namun, setelah diserahkan, barang- barang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban LS mengalami kerugian senilai Rp. 6.500.000 dan akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Teweh Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah di bawah koordinasi Polres Barito Utara, berhasil mengamankan terduga pelaku serta satu unit TV sebagai barang bukti dan bukti yang lainnya masih dalam proses pencarian.

Polres Barito Utara menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku RM akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dengan keberhasilan ini, Polres Barito Utara kembali menunjukkan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara, serta berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.   (SS)

Related Articles

Back to top button