Kalimantan

DPRD Barito Utara Laksanakan RDP  Mengenai Pelepasan Kawasan Hutan

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten   barito Utara,Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat dengan semua anggota DPRD, Kepala Kantor ATR- BPN dan Kepala UPT – KPHP. Mengenai pelepasan kawasan Hutan, yang dilangsungkan bertempat di ruang rsidang paripurna, Selasa (7/10/2025).

Hadir dalam rapat hearing DPRD ini adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda. Kadis PUPR, Kadis Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabag Pemeintahan Setda, Camat Montalat diwakili Sekcam, Camat Lahei Barat diwakili Sekcam, Camat Teweh Timur Mundawan, Camat Lahei

Rapat hearing ini dipimpin oleh Ketua Komisi Il DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, S. Kom didampingi oleh Ketua Komisi III H. Tajeri, SH dan Ketua Fraksi Asprasi Rakyat, anggota Komisi III, Hasrat, S. Ag. 

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S. Ag  menyoroti banyaknya masyarakat yang secara adat telah membuka dan mengelola lahan selama puluhan tahun, namun kini mendapati wilayah mereka ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang penting, menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, maka dialah pemiliknya,” ujar Hasrat yang juga Ketua Fraksi Aspirasi DPRD Barito Utara ini.

la mencontohkan Desa Jamut, yang sejak lama berdiri dan warganya telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, namun belakangan diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Dulu APL, bisa disertifikatkan, tapi setelah keluar SK baru malah jadi hutan produksi. Ini yang harus dicarikan solusinya,” teganya.

la juga menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berdampak pada pembangunan daerah dan program kompensasi lahan. 

“Warga sudah 10-20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek, ternyata tidak boleh, karena statusnya kawasan hutan,” ungkapnya.

Hasrat juga kembali menegaskan pentingnya langkah konkrit dari pemerintah daerah. la mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

“Data kepemilikan dari masyarakat harus diakomodir. Desa bisa mendata, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan, padahal mereka sudah lama hidup dan berusaha di lahan itu,” pungkasnya. 

Rapat hearing diakhiri dengan kesimpulan, yakni DPRD Kabupaten Barito Utara akan membentuk Pansus terkait pelepasan Kawasan hutan diseluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

  1. Meminta seluruh OPD untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi Kawasan hutan yang memenuhi kriteria untuk dilepaskan dalam rangka TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) akan dilakukan secara kolaboratif oleh Instansi terkait
  2. DPRD mendukung terhadap percepatan skema TORA serta menyampaikan bahwa telah dibentuk PANSUS yang akan

A. Mengawasi Proses usulan dan Verifikasi pelepasan Kawasan hutan B. Mendorong sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah C. Memastikan bahwa proses berjalan transparan dan akuntabel. (SS)

Related Articles

Back to top button