Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jakarta

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PIMPINAN PENGADILAN NEGERI DEPOK DALAM PENCAIRAN KONSINYASI PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL DEPOK-ANTASARI,AKAN BERBUNTUT PELAPORAN KE MA dan KOMISI YUDISIAL

9 Oktober 2025 4 Min Read

JAKARTA,Kamis(09/10/2025)
Seperti kita ketahui bersama, bahwa saat ini permasalahan tentang sengketa kepemilikan terhadap siapa yang paling berhak untuk mendapat uang ganti kerugian (konsinyasi) pengadaan jalan tol depok-antasari, belum ada penyelesaian secara jelas dan pasti. Yang mana pihak yang sama-sama mempunyai hak, yaitu Drs. Muchdan Bakrie,yang tidak mendapatkan hak-nya karena disinyalir telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Depok yang telah melakukan pencairan uang ganti kerugian (konsinyasi) kepada salah satu pihak saja.

Sebetulnya Drs. Muchdan Bakrie merupakan salah satu pihak yang berhak mendapatkan ganti kerugian yang dititipkan (Konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Depok Kelas 1 A, terhadap objek tanah waris yang terkena proyek jalan tol Depok-Antasari, sebagaimana dalam Penetapan Konsinyasi Nomor: 1/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk., tertanggal 13 Agustus 2019, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan Mohammad Raisully (Termohon I) dan Drs. Muchdan Bakrie (Termohon II) total sejumlah Rp.12.573.179.589,- (dua belas milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) serta Penetapan Konsinyasi Nomor:9/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk., tertanggal 05 Desember 2019, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan Winardi Prawira Aten (Termohon I) dan Drs. Muchdan Bakrie (Termohon II) total sejumlah Rp.13.520.639.456,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah). kemudian, terhadap penetapan konsinyasi tersebut dan telah ada beberapa perkara yang sampai dengan saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),namun hasil Putusannya masih bersifat negatif, tidak dapat ditentukan milik siapa-siapa saja (objek sengketa a quo) dan tidak ada satu pihak pun yang dapat mencairkan Konsinyasi. Namun berdasarkan informasi yang didapat, telah dilaksanakan proses pencairan terhadap penetapan konsinyasi a quo, padahal nama Drs. Muchdan Bakrie juga tercantum dalam penetapan konsinyasi a quo, sebagai pihak yang berhak.

Bila merujuk pada ketentuan Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan: “Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian”. Dengan demikian, terhadap objek-objek tanah yang dilakukan konsinyasi-konsinyasi tersebut, belum ada Akta Perdamaian maupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde) mengenai siapa-siapa pihak yang paling berhak,
Selanjutnya seyogyanya, terhadap tanah yang terkena pembebasan jalan tol tersebut, secara de facto merupakan bagian objek tanah waris milik Drs.Muchdan Bakrie sebagaimana Girik Letter C No.1730 Nomor 123 Persil 17 D.I, luas kurang lebih 12,95 Ha (129.500 M2) yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dimana tanah milik seluas 2,4 Ha terkena Proyek Pembebasan Jalan Tol.
Adapun sebetulnya meskipun memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik, namun, objek tanah milik Mohammad Raisully dan Winardi Prawira Aten sejatinya bukanlah tumpang tindih dengan objek tanah milik Drs. Muchdan Bakrie, hal tersebut diperkuat oleh Surat Keterangan Lurah Rangkapanjaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Nomor:593.2/02-Pem, Tertanggal 25 Maret 2024. Dan Surat Keterangan Lurah Rangkapanjaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Nomor:593/36/V/2024, tertanggal 07 Mei 2024. Yang mana asal riwayat Sertipikat Hak Milik Mohammad Raisully merupakan Letter C 1904 Persil 6 D.II yang tidak pernah tercatat di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya serta Yang mana asal riwayat Sertipikat Hak Milik Winardi Prawira Aten merupakan Letter C 2303 Persil 17 D.I, namun yang ada di Kelurahan Rangkapan Jaya tercatat adalah Letter C 2303 Persil 110 D.II. Dengan demikian menjadi suatu hal yang tidak logis bila objek tanah tersebut berada diatas tanah waris milik Drs.Muchdan Bakrie,Bahwa dengan demikian, proses pencairan konsinyasi-konsinyasi dalam permasalahan ini, yang dilakukan oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Depok telah menyalahgunakan wewenangnya, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, mencederai prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.

Iklan

Dengan kejadian tersebut maka Drs.Muchdan Bakrie rencananya akan menempuh upaya hukum dengan mengirim surat keberatan yang isinya merasa menjdi pihak yang dirugikan,
“Saya sebagai pihak yang berhak menerima uang ganti rugi namun ternyata tidak mendapatkan hak padahal sudah ada penetapan konsinyasi dengan no: 1/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk. tanggal 13 Agustus 2019 dan konsinyasi dengan no: 9/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk. tanggal 5 Desember 2019, dengan kenyataan ini kami tentu saja merasa dirugikan dengan pembayaran uang konsinyasi sepihak,”jelasnya dalam surat keberatan yang dikirim kepada Kepala Pengadilan Negeri Depok.

Selain mengirimkan surat keberatan Muchdan Bakrie juga sudah menayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Salah seorang pemerhati Hukum dan juga pengacara yang tidak bersedia namanya diungkapkan, memberikan tanggapan terkait masalah ini,
“Saya mengikuti kasus ini sejak dahulu, lalu tidak salah Ketua Pengadilan Negeri Depok sebelumnya yaitu Yang Mulia Ahmad Ridwan, S.H.,M.H., pernah menyampaikan karena putusannya Negatif maka uang konsinyasi tidak bisa dicairkan sampai kapanpun karena harus ada kesepakatan damai para pihak atau gugatan kepemilikan, namun Ketua Pengadilan Negeri yang sekarang hanya berdasarkan hasil TELAAHANNYA bisa mencairkan hanya kepada salah satu tergolong sementara termohon yang lainnya dalam hal ini Muchdan Bakrie tidak mendapatkan hak nya, jadi pertanyaan ada apa???” Tandasnya.

Iklan

RED.

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Tandatangani Kesepakatan Restotative Justice Bersama Kejati, Bupati Ipuk akan Perkuat dengan Program Sosial Banyuwangi

Next

Polsek Muncar Ungkap Dua Kasus Pencurian Sekolah, Tiga Pelaku Masih Remaja

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Guyub FC Juarai Piala Kapolres Kediri KU-10, 23 Tim Ramaikan Persaingan 27 Juni 2026
  • Sapu Bersih 5 Babak! Ilham Habibi Antar Kuda Putih Lumajang Kirim 6 Atlet ke Kejurprov Pacitan 27 Juni 2026
  • Giat Kolaborasi IPJI Jatim, Gelar Sarasehan Kebangsaan ” Trisakti Bung Karno ” . Hadirkan Sosok Ayu Gembirowati 27 Juni 2026
  • Warga Sentul City Desak PUPR Bogor Cabut Revisi Site Plan 2023, Soroti Dugaan Pelanggaran Putusan PTUN 27 Juni 2026
  • Gowes Bersama Ulama dan Masyarakat, Kapolres Pasuruan Ajak Wujudkan Daerah Aman dan Guyub 27 Juni 2026
  • Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Organisasi, Karutan Batam Gelar Diskusi SANTAP Bersama Pegawai 26 Juni 2026
  • Dandim 0711/Pemalang Hadiri Pembukaan Pemalang Bhayangkara Expo 2026, Wujud Sinergi Polri dan Pemerintah Dorong UMKM 26 Juni 2026
  • Wujud Kepedulian Sesama, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Kembali Gelar CSR Bedah Rumah Tidak Layak Huni 26 Juni 2026
  • Polsek Yosowilangun Amankan Tradisi Grebek Suro di Karangrejo, Warga Gelar Sedekah Hasil Bumi 26 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara ke – 80 Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata 26 Juni 2026
  • Kejuaraan Tenis Junior Se-Jatim Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang 26 Juni 2026
  • MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TA 2027 26 Juni 2026
  • Dari Jalanan Menuju Panggung Kota, Festival Musisi Jalanan Cimahi 2026 Siap Meriahkan HUT ke-25 Kota Cimahi 26 Juni 2026
  • Atasi Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Bupati Ipuk Ajukan Pelebaran Jalan hingga Peningkatan Kapasitas Dermaga 25 Juni 2026
  • Delegasi 16 Negara Pelajari Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Banyuwangi 25 Juni 2026
  • Bupati Ipuk Fiestiandani Apresiasi Pola Pembinaan Pemuda LDII Banyuwangi 25 Juni 2026
  • Ratusan Pembalap Berbagai Daerah dan Mancanegara ke Banyuwangi, BMX Supercross Geliatkan Ekonomi Warga Lokal 25 Juni 2026
  • Perempuan Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini 5 Tips Aman di Jalan 25 Juni 2026
  • Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan di Beji 25 Juni 2026
  • WTP Bukan Tujuan Akhir, Ketua DPRD Minta APBD 2025 Dievaluasi Secara Menyeluruh 25 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Guyub FC Juarai Piala Kapolres Kediri KU-10, 23 Tim Ramaikan Persaingan

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juni 2026
Jawa Timur

Sapu Bersih 5 Babak! Ilham Habibi Antar Kuda Putih Lumajang Kirim 6 Atlet ke Kejurprov Pacitan

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juni 2026
Jawa Timur

Giat Kolaborasi IPJI Jatim, Gelar Sarasehan Kebangsaan ” Trisakti Bung Karno ” . Hadirkan Sosok Ayu Gembirowati

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juni 2026
Jawa Timur

Warga Sentul City Desak PUPR Bogor Cabut Revisi Site Plan 2023, Soroti Dugaan Pelanggaran Putusan PTUN

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juni 2026
Jawa Timur

Gowes Bersama Ulama dan Masyarakat, Kapolres Pasuruan Ajak Wujudkan Daerah Aman dan Guyub

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juni 2026
Jawa Timur

Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Organisasi, Karutan Batam Gelar Diskusi SANTAP Bersama Pegawai

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juni 2026
Jawa Timur

Dandim 0711/Pemalang Hadiri Pembukaan Pemalang Bhayangkara Expo 2026, Wujud Sinergi Polri dan Pemerintah Dorong UMKM

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juni 2026
Jawa Timur

Wujud Kepedulian Sesama, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Kembali Gelar CSR Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juni 2026
Jawa Timur

Polsek Yosowilangun Amankan Tradisi Grebek Suro di Karangrejo, Warga Gelar Sedekah Hasil Bumi

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution