HomeJawa TimurBlitarKomisi IX DPR RI Nurhadi S.Pd., M.H. Sosialisasikan Peluang Kerja Luar Negeri...

Komisi IX DPR RI Nurhadi S.Pd., M.H. Sosialisasikan Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman

GempurNews, Blitar – 18 Oktober 2025 Sosialisasi BP2MI bersama tokoh masyarakat kota blitar Sosialisasi mengenai peluang kerja luar negeri dan migrasi aman yang diselenggarakan oleh komisi IX DPR RI kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya calon pekerja migran dan aman dalam bekerja ke luar negeri dalam acara ini, dihadiri tokoh masyarakat. PKDI ketua persaudaraan kepala Desa Indonesia,Kabupaten Blitar.melalui Sosialisasi ini diharapkan masyarakat blitar semakin sadar akan pentingnya memilih jalur yang legal dan terlindungi saat bekerja keluar negeri,serta mampu menghindari resiko-resiko yang merugikan pekerja dan keluarganya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, S.Pd., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa Kabupaten Blitar, Jawa Timur, merupakan salah satu daerah penyumbang tenaga kerja ke luar negeri secara signifikan pada tahun 2025.
“Hingga saat ini, jumlah warga Kabupaten Blitar yang berangkat ke luar negeri secara prosedural atau legal telah mencapai 2.162 orang,” ujar Nurhadi dalam acara sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman yang digelar hari ini.tempat digedung kesenian aryo Blitar.
Dalam kegiatan tersebut, Nurhadi turut menghadirkan (PKDI)Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia,Kabupaten Blitar, Rudi puryono.S.H, Dwi Andri Susilo, S.H. (kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan kota blitar)untuk menyampaikan langsung berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat desa terkait migrasi tenaga kerja.
“Melalui peran aktif kepala desa, kita bisa memperkuat fungsi desa dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri. Desa menjadi garda terdepan dalam memastikan migrasi yang aman, prosedural, dan bermanfaat bagi keluarga dan daerah,
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai prosedur yang benar dalam bekerja ke luar negeri, sekaligus meminimalisir risiko menjadi korban perdagangan orang atau kerja.ungkapnya

Heri sunoto SH.M.H. (Tenaga Ahli DPR RI) menyampaikan keterlibatan pemerintah dalam pekerja keluar negeri diera tahun 1960 belum terlibat namun ,penguatan regulasi baru terlihat jelas tahun sejak orde baru.regualasi yang lebih rinci dan fokus pada penempatan TKI (tenaga kerja Indonesia)mulai muncul setelah tahun 1970. dan undang-undang yang spesifik pengatur pekerja migran saat itu dinamakan TKI dalam undang-undang Nomer 39 tahun 2004 tentang penetapan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri. Lembaga perlindungan pekerja migran yang resmi adalah badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) BP2MI awalnya adalah BNP2TKI(Badan nasional penetapan dan perlindungan TKI. BNP2TKI yang dibentuk tahun 2006. BNP2TKI kemudian bertransformasi menjadi BP2MI pada tahun 2019 berdasarkan amanat dari undang-undang Nomer 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia UU No.18 tahun 2017 menjadi tonggak penting kebijakan perlindungan PMI.jika warga ingin mengadu bisa datang langsung dikantor dpd partai nasdem. Berada diwilayah desa tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Kantor nasdem berfungsi sebagai rumah aspirasi warga termasuk PMI Nurhadi komisi 9 sebagai Ketua PMI Kabupaten Blitar. Ulasannya.

Advertisement

Diaz Ridho putra ,SPsi. Kasub BP3MI Jawa Timur menyampaikan kementerian perlindungan pekerja migran Indonesia (KP2MI) atau badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI)memiliki beberapa fungsi dan tugas penting dalam melindungi pekerja migran Indonesia fungsi tugasnya melaksanakan kebijakan pelayanan terpadu terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI)ke luar negeri secara prosedural .memberikan perlindungan pendampingan kepada PMI sebelum,selama dan setelah masa kerja diluar negeri. Memerangi praktik pengiriman PMI non-prosedural atau ilegal untuk mencegah eksploitasi penyalahgunaan. Mengawasi perusahaan penempatan pekerja migran untuk memastikan proses penempatan berjalan dengan baik yang sah.memberikan perlindungan pekerja migran selama bekerja diluar negeri termasuk hal atas gaji akomodasi dan kesehatan. Mengurus pendaftaran pekerja Migran yang ingin bekerja diluar negeri serta memberikan pelatihan dan orientasi sebelum keberakatan. Menangani masalah yang dihadapi oleh migran termasuk penyelesaian perselisihan pemulangan pekerja yang bermasalah.memfasilitasi proses kepulangan pekerja migran yang sudah selesai masa kontrak atau yang mengalami masalah dinegara tujuan, tutupnya. (fd.sdr)

RELATED ARTICLES

Most Popular