PROBOLINGGO,
Rapat kerja antara Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkap sejumlah catatan penting terkait rendahnya serapan anggaran serta kendala dalam pelayanan perizinan bangunan, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 01/04.
Anggota Komisi III, Eko Wahyu, secara tegas mempertanyakan rendahnya realisasi anggaran di beberapa sektor. Salah satunya pada bidang tata ruang yang hanya terserap sekitar 39 persen. Ia juga menyoroti pola berulang setiap tahun terhadap kegiatan mediasi yang dinilai tidak optimal dalam penyerapannya.
“Setiap tahun anggaran mediasi ini selalu tidak maksimal terserap. Padahal nilainya cukup besar. Ini perlu evaluasi serius,” tegasnya dalam forum rapat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR menjelaskan bahwa rendahnya serapan anggaran, khususnya pada Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi, bukan disebabkan oleh kegagalan pelaksanaan fisik. Justru, seluruh kegiatan telah terealisasi di lapangan.
Menurutnya, selisih anggaran terjadi karena efisiensi pada proses e-purchasing pengadaan tangki septik. Harga penawaran yang lebih rendah dari pagu anggaran menyebabkan sisa dana tidak terserap secara penuh.
“Secara fisik pekerjaan selesai, hanya saja ada efisiensi harga dari proses pengadaan,” jelasnya.
Selain itu, rendahnya realisasi anggaran yang tercatat sekitar 41 persen pada program penyelenggaraan gedung juga dipengaruhi oleh adanya proyek pembangunan yang mengalami putus kontrak. Kondisi ini berdampak langsung pada capaian serapan anggaran, meskipun secara nomenklatur program tetap tercatat dalam kategori pelayanan perizinan seperti IMB dan SLF dalam sistem SIPD.
Di sisi lain, persoalan pelayanan perizinan bangunan juga menjadi sorotan. PUPR mengakui adanya sejumlah kendala yang menyebabkan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF kerap dikeluhkan masyarakat.
Beberapa faktor utama yang menjadi hambatan antara lain:
Lahan yang beririsan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga membutuhkan proses tambahan di tingkat pusat sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Penggunaan jasa konsultan oleh pemohon yang tidak responsif dalam melakukan revisi dokumen.
Kelalaian pemohon dalam memantau proses pengajuan melalui sistem.
Kendala teknis pada sistem digital SIMBG yang masih belum sepenuhnya stabil.
PUPR juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi internal, termasuk memberikan teguran kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan proses sesuai ketentuan.
Rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan tata kelola anggaran dan pelayanan publik di Kota Probolinggo. DPRD menekankan perlunya peningkatan transparansi, efektivitas program, serta penguatan sistem digital agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan akuntabel.
Dengan adanya evaluasi terbuka ini, diharapkan ke depan tidak hanya serapan anggaran yang meningkat, tetapi juga kualitas pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.






