Potensi ZIS Lumajang Sentuh Rp25 Miliar, Rp8 Miliar Belum Terserap: Faktor Kepercayaan dan Akses Jadi Kendala Utama

27 0

LUMAJANG , Gempur News. Kabupaten Lumajang menyimpan potensi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang sangat besar sebagai sumber pendanaan sosial dan pengentasan kemiskinan. Berdasarkan kajian ekonomi syariah dan data Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, potensi tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar per tahun. Namun, hingga triwulan pertama tahun 2026, baru sekitar Rp17 miliar atau sekitar 68 persen yang berhasil dihimpun oleh lembaga resmi, sehingga masih ada celah sekitar Rp8 miliar yang belum terserap dan berpotensi hilang begitu saja.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lumajang periode 2026–2031, Drs. M. Nur Sahid, M.A., menjelaskan bahwa angka Rp8 miliar tersebut tidak hanya menggambarkan kekurangan penghimpunan, tetapi juga menjadi indikator masih lemahnya jangkauan layanan serta tingkat kesadaran masyarakat. “Ini adalah potensi nyata yang jika dioptimalkan, mampu mengubah wajah kesejahteraan masyarakat Lumajang. Dana sebesar itu bisa membangun puluhan sekolah madrasah, membuka akses kesehatan gratis, hingga memodali ribuan usaha mikro milik mustahik,” ujarnya saat konferensi pers di kantor BAZNAS Lumajang, Rabu (22/4/2026).

Sektor Potensial yang Masih Minim Kontribusi

Dari rincian potensi yang ada, zakat profesi menjadi sektor terbesar dengan estimasi mencapai Rp9,8 miliar per tahun. Angka ini dihitung dari total 5.120 Aparatur Sipil Negara (ASN), 2.310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta ribuan tenaga profesional seperti dokter, guru swasta, dan pengusaha menengah yang berdomisili di Lumajang.

Namun, realisasi penghimpunan dari sektor ini baru menyentuh angka Rp4,7 miliar. Banyak wajib zakat (muzakki) yang masih membayar secara mandiri ke masjid, majelis taklim, atau langsung diberikan kepada keluarga dan tetangga, tanpa melaporkan atau menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar.

Selain zakat profesi, zakat pertanian dan peternakan juga menyumbang celah yang cukup besar. Sebagai daerah agraris, Lumajang memiliki ribuan petani dan peternak yang memenuhi nisab, namun tingkat kepatuhan mereka dalam menyalurkan zakat hasil panen masih sangat rendah.

Faktor Penyebab Rendahnya Penyerapan

Nur Sahid mengidentifikasi dua faktor utama yang menjadi penghambat. Pertama adalah masalah kepercayaan dan transparansi. Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa menyalurkan zakat secara langsung lebih tepat sasaran dibandingkan melalui lembaga. Kedua adalah akses layanan yang belum merata. BAZNAS dan LAZ lebih banyak berkantor dan aktif di wilayah perkotaan, sementara di kecamatan-kecamatan terpencil seperti Senduro, Pasrujambe, dan Kunir, jangkauan sosialisasi dan layanan pembayaran zakat masih sangat terbatas.

“Belum lagi adanya persepsi bahwa menyalurkan zakat ke lembaga resmi itu ribet atau dipotong biaya operasional yang besar. Padahal, kami sudah menerapkan standar akuntansi syariah dan laporan keuangan bisa diakses publik kapan saja,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menyatakan bahwa pemerintah daerah melihat kondisi ini sebagai tantangan strategis. Ia menekankan bahwa zakat memiliki peran krusial dalam mengurangi angka kemiskinan yang saat ini masih berada di kisaran 11,2 persen di Lumajang.

“Zakat adalah solusi ekonomi umat. Dana yang belum terserap ini adalah aset sosial yang harus kita selamatkan. Pemerintah akan mendukung penuh BAZNAS dalam menyusun kebijakan, mulai dari integrasi data muzakki, sosialisasi masif, hingga memfasilitasi pembayaran zakat melalui sistem perbankan dan digital,” tegas Bupati.

Strategi Optimisasi Ke Depan

Untuk menutup celah Rp8 miliar tersebut, BAZNAS Lumajang merancang sejumlah program unggulan. Di antaranya adalah kerja sama dengan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk memotong zakat profesi langsung dari gaji (potong gaji otomatis), pendirian pos layanan zakat keliling di desa-desa, serta pemanfaatan aplikasi digital agar pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, BAZNAS juga akan memperkuat sistem pelaporan penyaluran dana kepada para donatur, sehingga muzakki dapat mengetahui secara jelas kemana dan bagaimana dana zakat mereka digunakan.

Dengan langkah-langkah tersebut, BAZNAS menargetkan penyerapan dana ZIS dapat meningkat minimal 15 persen setiap tahunnya, sehingga dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, potensi Rp25 miliar tersebut dapat terserap hampir secara maksimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Lumajang.( Fen).

Related Post