LUMAJANG Gempurnews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan Budi Hermanto (34th) asal Dusun Karang Mulyo Wetan Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang karena kepemilikan 1078 Pil Koplo dalam berbagai jenis.
Pengamanan terhadap Budi, selaras dengan keinginan Pemkab Lumajang untuk meraih masa depan yang sehat dan kuat tanpa narkoba. Upaya itu sebagaimana dilakukan oleh
Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati pada saat memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2019, yang mengusung tema “Millenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas”.
Salah satu tujuan peringatan HANI kali ini ialah mensosialisasikan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Dalam gelaran tersebut Wabup memimpin pembacaan Ikrar Lumajang Melawan Narkoba yang dilaksanakan pada saat menjelang senam pagi di alun-alun Ibukota Kab. Lumajang, Jumat pagi (05/07/2019).
Dalam sambutannya, Wabup menuturkan, bahwa saat ini Lumajang masih belum terbebas dari narkoba. Bahkan, menurutnya, di beberapa bagian wilayah Kab. Lumajang banyak anak usia dini yang mengkonsumsi dan menjual narkoba.
Diungkapkan, selain narkoba, juga terlibat minuman oplosan. “Ini memprihatinkan dan cukup meresahkan,” ujarnya.
Itu sebabnya, Wabup menyatakan, “Kita tidak ingin anak kita rusak. Kita harus selamatkan mereka dari narkoba.” ajaknya.
Sebelumnya, pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, Budi digelandang Satresnarkoba ke Mapolres Lumajang karena tidak memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi. Barang bukti yang ditemukan berupa 404 butir pil warna putih logo ‘Y’ , 674 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan Uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 470.000.
Barang bukti dan tersangka di amankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kapolres Lumajang AKBP,DR Muhammad Arsal Sahban,SH,SIK,MM, MH mengungkapkan “kami berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Pil koplo di daerah karanganom tepatnya Kecamatan Pasrujambe. Dirinya harus ditangkap karena kepemilikan banyak sekali Pil Koplo dengan maksud hendak diedarkan. Tersangka yang telah diamankan akan menjalani berbagai pemeriksaan guna mengungkap darimana dirinya mendapat barang haram tersebut”, ungkap Arsal.
“saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”, ujar Arsal kembali dengan geram.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan “pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar”, tegasnya.(**).

