MALANG — Keprihatinan terhadap isu RUU KUHP dan UU KPK memudahkan para mahasiswa berkonsolidasi. Mereka urunan biaya dan tenaga buat mengurus izin, membuat poster dan spanduk, menyiapkan materi orasi, serta makan dan minum.
Sejumlah pamflet seruan aksi mengatasnamakan beberapa perguruan tinggi di Kota Malang menyebar di jagat maya. Seluruh pamflet itu berisi ajakan kepada mahasiswa agar pindah ‘ngampus’ ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Senin (23/9).
Ribuan mahasiswa Malang turun ke jalan hari ini, Senin 23 September 2019. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Para mahasiswa menyerukan menolak segala bentuk perundang-undangan yang merugikan rakyat. Antara lain Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Kami di sini melihat bahwasanya DPR selaku lembaga tinggi di negeri ini telah melakukan banyak sekali kesalahan yang mencederai amanat reformasi itu sendiri, di sini kami ingin langsung saja menyelesaikan permasalahan yang ingin kami angkat,” kata Linda, mahasiswa Unibraw.
Kami sangat menyesalkan revisi UU KPK justru disahkan dengan berbagai polemik yang ada dan berbagai tuntutan menolak revisi tersebut, tapi masih juga disahkan,” ujarnya kepada media.
Mereka juga meminta menunda pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap sejumlah pasalnya dapat mengancam demokrasi, ranah privat warga negara, dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Dengan lahirnya kedua regulasi tersebut, justru mengancam pemberantasan korupsi dan demokrasi, kata seorang pendemo lainnya.
Sementara ratusan polisi dari Kepolisian Resor Malang dan Brigade Mobil Polda Jawa Timur berjaga. Mereka mengamankan aksi dan menutup pintu masuk ke gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang. (sy)

