Peran BUMDes, Strategi Pengembangan Wisata Hutan Bambu
SUMBERMUJUR Gempurnews.com –Kepala Desa Sumbermujur, Syafi’i dalam satu kesempatan memberikan komentar terkait potensi kewisataan yang ada di desanya, Kamis (21/11/2019).
Kepada media ini, Syafi’i menyampaikan, dirinya mengapresiasi kinerja Pokdarwis yang telah bekerja keras mengembangkan wisata hutan bambu sejak dirinya menjadi Kepala Desa.
Dalam kesempatan itu pula, Syafi’i menjelaskan tentang pengembangan Wisata Hutan Bambu yang dapat mendongkrak ekonomi masyarakat
Masih kata Syafi’i, dirinya berupaya untuk menarik minat pengunjung, karena desa Sumbermujur memiliki tempat wisata yang memiliki keindahan alami.
Terkait itu, Syafi’i mengatakan kepada Gempurnews.com, pengembangan wisata hutan bambu sangat penting dilakukan supaya bisa menampilkan keindahan alam, mengingat desanya memiliki pesona tersendiri dalam keindahan alamnya.
Pada kesempatan yang sama, Syafi’i juga menyatakan, memang untuk mendapatkan hasil optimal, sudah tentu harus didukung oleh fasilitas-fasilitas dan SDM yang memadahi.
Fasilitas tersebut, kata dia, bisa berupa akses jalan dan kesediaan kendaraan, penginapan, ataupun pelengkap lain di dalam tempat wisata.
Namun demikian, masih menurut Syafi’i, perlu diperhatikan fasilitas kenyamanan dan keamanan supaya pengunjung merasa nyaman dan aman saat menggunakannya.
“Jangan lupa lokasi wisata desa harus memperhatikan lingkungan hidup, agar area sekitarnya terjaga dan masyarakat tidak terimbas dampak buruknya,” pesan Syafi’i kepada anggota Pokarwis Sabuk Semeru, saat memberikan pengarahan.
Syafi’i menambahkan, pihaknya bersama Pokdarwis menyadari baiknya dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), untuk mengelola secara independen dan masyarakat bisa terlibat dan turut aktif mengembangkannya.
“Pendirian BUMDes sedang didorong oleh pemerintah mengingat peran BUMDes sangat strategis bagi perekonomian desa di masa mendatang”, ujarnya.
Diakuinya pula, dalam strategi pengembangan sebuah wisata dibutuhkan modal dan berbagai bantuan yang mendukung minat pengunjung, sehingga dibutuhkan manajemen pengelolaan yang baik dan rapi.
Selain itu, Syafi’i berkomentar bahwa badan usaha itu diperlukan untuk mengelola keuangan desa sesuai ketentuan UU No.6/2014 tentang Desa (UU Desa). Pasal 87 UU Desa dan pasal 132 PP No. 43/2014 menjelaskan bahwa setiap desa di beri peluang yang sama untuk mendirikan BUMDes, meski bukanlah sesuatu yang bersifat kewajiban yang memaksa.
“Pembentukan BUMDes dimaksudkan untuk memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dari yang cukup besar ke depan”, pungkas Kepala Desa Sumbermujur.



