DPRD Agendakan RDP Pembahasan Mengenai Penggunaan Jalan Nasional Untuk Mengangkut Batu Bara Dan Kelapa Sawit

451 0

 

Barito Utara.Gempurnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Barito Utara,menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) Hearing membahas mengenai,penggunaan jalan Nasional dan jalan Provinsi untuk mengangkut Batu Bara dan Kelapa Sawit,Rapat yang telah berlangsung digelar bertempat di ruang Rapat DPRD Barito Utara,Rabu(8/1/20).

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan,ST,didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya serta anggota dari Komisi I,II dan III DPRD Barito Utara.

Rapat yang beragendakan membahas mengenai penggunaan jalan Nasional dan jalan Provinsi,dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara,Kadis Perhubungan,Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Kapolres Barito Utara,Camat Teweh Timur,Kepala Desa Benangin II,Kades Sampirang II.

Dari hasil penjelasan RDP yang telah disampaikan oleh peserta rapat,mengenai penggunaan jalan Nasional dan jalan Provinsi untuk mengangkut Batu Bara dan Kelapa Sawit,mendapat kesimpulan bahwa untuk memastikan legalitas Prusahaan Tambang Batu Bara,yang menggunakan jalan Nasional dari Muara Teweh,Teweh Timur Km 20 dan Km 30 untuk mengangkut hasil Tambang hasil hutan dan hasil kebun Prusahaan.

Dengan kesimpulan penutup RDP bahwa Kewenangan penerbitan surat ijin angkutan jalan darat,sungai,maka perlu dikonsultasikan dengan pihak Kementerian Perhubungan,Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XI di Banjarmasin Kalselteng. (SS).

Related Post