Jember, gempurnews.com – Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember karena melanggar netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah tahun ini.
Ghozali tersandung masalah, menyusul beredarnya video yang berdurasi 21 detik di media sosial.
Dalam video itu, Ghozali menyerahkan bantuan kursi roda kepada salah satu warga di Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul pada 13 Februari 2020.
“Pemberian bantuan diakhiri dengan pengucapan terimakasih kepada bupati yang telah memberikan bantuan berupa kursi roda dan memberikan semangat salam dua periode yang dibimbing oleh Muhammad Ghazali,” kata humas Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim pada Kamis (27/2/2020).
Masih kata Devi, hasil klarifikasi dan kajian temuan dugaan pelanggaran ini selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bawaslu Jember telah menerima kiriman video berisi ajakan salam dua periode oleh Camat Tanggul dari masyarakat pada 14 Februari 2020. Namun saat itu, informasi yang masuk ke Bawaslu belum bisa dikategorikan laporan karena belum memenuhi syarat formal, sehingga menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran. “Informasi awal ini ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dengan membentuk tim investigasi yang melibatkan Panwaslu Tanggul,” jelas Devi.
Devi menambahkan, penelusuran informasi dilaksanakan selama tujuh hari, pada 14 – 20 Februari 2020. “Dari Investigasi yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Jember menentapkan bahwa kasus tersebut merupakan Temuan dugaan pelanggaran nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020,” ungkap Devi.
Saat diklarifikasi Bawaslu, Ghozali menyatakan, tidak ada instruksi dari siapapun untuk pembuatan video itu. “Saya baru tahu aturannya setelah di-share,” katanya.
“Menurut saya, saat ini belum masa penetapan calon. Jadi kalau dinyatakan kampanye, gak mungkinlah. Yang penting saya tidak ada niatan itu,” imbuh Ghozali. (gus)
