MALANG – Untuk meningkatkan kewaspadaan Masyarakat dalam memutus mata rantai virus corona ini, Pemerintah Indonesia menerbitkan protokol-protokol penanganan Virus Corona. Beberapa protokol diantaranya: Social distancing (pembatasan sosial), menjaga jarak aman minimal 1 meter. Yaitu dengan menggunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum, sering cuci tangan pakai sabun (CTPS).
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Pemerintah Kabupaten Malang juga menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan kegiatan rutin untuk tamu dan staf sebelum memasuki Kantor DPUSDA yakni mewajibkan mencuci tangan menggunakan gel antiseptik yang mengandung alkohol (hand sanitizer) yang diletakkan di beberapa tempat di lingkungan kantor dengan harapan dapat membantu mengurangi/ membunuh penyebaran Virus Corona.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang juga melaksanakan himbauan mengenai langkah-langkah mencegah berkembangnya virus corona baik di lingkungan kantor maupun di rumah masing masing dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan selalu mengkuti himbauan pemerintah serta waspada agar tidak termakan berita hoax yang sering muncul.
Demikian harapannya agar jangan sampai hal yang tidak kita inginkan baik bagi diri kita dan keluarga, tentunya dalam pengetrapan Physical distancing . (red)
