LUMAJANG — Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menjelaskan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain, demi menjaga produktivitas pangan di tengah bertambahnya jumlah penduduk.
Hal itu disampaikan Bupati saat menjadi narasumber dalam Executive Meeting Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Bandar Lampung, Selasa (11/08/2020).
Seiring peningkatan kebutuhan pangan di masa mendatang membutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi lahan pertanian tetap produktif. Maka di Kabupaten Lumajang diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Pilihan bagi kami adalah memastikan lahan pertanian tetap produktif salah satunya dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” jelasnya di hadapan Gubernur dan sejumlah kepala daerah di Provinsi Lampung.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menjelaskan langkah Pemkab Lumajang terkait ketersedian produksi pangan dan jaminan akses petani atas lahan. Komitmen tersebut untuk memberikan kesejahteraan bagi para petani di Lumajang.
Dikatakan bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang mencatat sekitar 30 ribu hektar dari 32ribu hektar lahan keseluruhan telah masuk dalam LP2B.
“Sebagai wilayah agraris, kami harus melindungi supaya lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian, dengan tujuan akhirnya adalah swasembada pangan,” jelas Bupati. (red).






