MALANG – Dalam rangka seleksi Calon Relawan Demokrasi (Relasi) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020, KPU Kabupaten Malang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Relasi.
Adapun persyaratan sebagai Relawan Demokrasi (Relasi) yakni
1. Warga Negara Indonesia;
2. Terdaftar sebagai pemilih;
3. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan basis pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun;
4. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
5. Berdomisili di wilayah setempat;
6. Non Partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak berafiliasi pada partai politik;
7. Memiliki komitmen dan tanggungjawab sebagai Relawan Demokrasi;
8. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik;
9. Bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020;
10. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, termasuk komunikasi tertulis;
11. Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan / kemahasiswaan;
Selain kriteria tersebut, KPU akan memprioritaskan pendaftar dengan kualifikasi, mampu mengoperasikan komputer, membuat konten, desain, slogan, meme, dan memiliki minimal 3 (tiga) akun media sosial (Facebook, Twitter, dan Instagram) dengan follower atau friends minimal 500 orang bagi relawan berbasis pemilihan internet.
Sedangkan bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu.
Sementara bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang disabilitas.
Bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS.
Terakhir, diutamakan bagi yang pernah mengikuti kegiatan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (antara lain : kursus kepemiluan, jambore demokrasi, KPU goes to campuss, school, atau pesantren, dan menjadi Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019).
Pendaftar yang memenuhi kualifikasi bisa menyerahkan persyaratan yang dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berupa :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
2. Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dalam aplikasi SIDALIH;
3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas / sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 lembar;
4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
5. Surat pernyataan yang menerangkan :
a) Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
b) Bersedia dan memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi;
c) Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik;
d) Bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020;
6. Menyerahkan karya tulis maksimal 2 (dua) lembar kertas A4 berisi motivasi mendaftar dan rencana program yang akan ditawarkan;
7. Daftar riwayat hidup sebanyak 1 lembar;
8. Fotokopi sertifikat atau piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota (bagi yang mempunyai).
Terkait berkas Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan dapat diambil di Sekretariat KPU atau dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang www.kpud-malangkab.go.id untuk selanjutnya diserahkan langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Malang dengan alamat Jl. Panji No. 119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang mulai tanggal 26 s.d. 30 Agusus 2020 mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
Seleksi wawancara calon Relawan Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Agustus 2020 s.d 2 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Malang. (srj)
