Dokumen Rekomendasi Pemecatan Bupati Jember Bocor

848 0

JEMBER – “Layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember,” kalimat pungkas surat Khofifah kepada Tito dalam surat tanggal 7 Juli dengan register nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020.

Dokumen rekomendasi pemecatan Bupati Jember tersebut telah sampai ke salah satu wartawan media sosial. Dokumen itu atas kiriman dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dasar usulan pemecatan Faida adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Jatim. Sebab, pemeriksaan inspektorat mengungkap fakta-fakta berbagai ulah Faida yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.

Faida diyakini tidak beritikad baik dan sengaja membiarkan kondisi struktur birokrasi berikut penempatan pejabat yang ilegal.

Paling parah APBD tahun 2020 tidak terselesaikan kendati sebanyak 5 kali difasilitasi oleh Pemprov hingga tanggal 25 Juni 2020.

Faida memilih tetap memakai Perbup APBD yang terbatas pemakaian anggaran hanya untuk kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak.

Namun, temuan inspektorat menunjukkan bukti bahwa realisasi anggaran justru menyimpang dari ketentuan.

Inspektorat menegaskan, Faida menabrak Pasal 107 ayat (2), Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Kepala Inspektorat Jawa Timur, Helmy Perdana Putra belum membalas konfirmasi untuk kroscek menanggapi bocoran dokumen tersebut.

Adapun sementara ini, Gubernur sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Faida dilucuti segala hak keuangan Bupati selama 6 bulan sejak 3 September 2020.

Faida tidak lagi mendapatkan gaji, honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya. Biaya operasional maupun seluruh anggaran yang berasal dari keuangan negara.

Reaksi Faida tampak keberatan dengan hukuman terhadapnya dan cenderung merasa ada nuansa politis. (tim)

Related Post