PASURUAN –
Polsek purworejo mengamankan pelaku di duga bersama sama melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang pria di warung lalapan dijalan KH. Mansyur kelurahan Sekargadung kecamatan Purworejo kota Pasuruan, (08/11/2020).

Akibat pengeroyokan terhadap Heru prasetyo (korban), warga kelurahan Sekargadung kecamatan Purworejo kota Pasuruan, sehingga mengalami luka di pergelangan tangan kanan dengan 4 jahitan.
Berawal sekira jam 19.00, ketiga terduga pelaku berangkat bersama sama dari Winongan menuju ke pelabuhan menggunakan sepeda motor beat dan Viction.
Kemudian para pelaku minum minuman keras, selanjutnya menuju ke stadion, namun sesampainya di selatan perempatan Balaikota sempat, terlibat tawuran dengan pengendara sepeda motor lain selanjutnya terduga pelaku Safi’i, mengeluarkan parang sehingga para pengendara lain melarikan diri, namun pelaku sempat membacok sepeda motor Mio dan mengambil helm KYT milik salah satu pemuda yg mengendarai sepeda motor jenis ninja warna hijau, lantas ketiga terduga pelaku menuju jalan Panglima Sudirman untuk melihat balap liar.
Kemudian sekira jam 03.00 ketiga terduga pelaku berniat pulang melintasi perempatan ketepeng dan saksi anang wahyudi ( pemilik spd mtr ninja ) menghentikan para terduga pelaku untuk mengklarifikasi, sehubungan dengan adanya kejadian tawuran di selatan perempatan balaikota, Namun terduga pelaku mengeluarkan sajam jenis parang, sehinga anang wahyudi (saksi ) lari ke arah Warung Lalapan ( TKP ), ketiga terduga pelaku mengejar ke arah warung. selanjutnya korban ( pemilik warung ), mendengar keributan terus melihat ada salah satu pelaku yg membawa parang, sehingga korban langsung mengeluarkan sajam jenis parang membela diri, namun terduga pelaku safi’iI langsung menyabetkan parang ke arah korban sebanyak dua kali dan korban menangkis, sehingga mengenai pergelangan tangan kanan, selanjutnya para terduga pelaku melarikan diri.
Atas kejadian penganiayaan oleh ketiga terduga pelaku
Safi’i (16 th ), warga dusun Mulyorejo desa Umbulan Kecamatan Winongan,
Habibulloh Adi Maskoi (16 th), warga desa Menyarik kecamatan winongan,
M Syarir Hidayatulloh( 17 th), warga jalan Gusdur desa Tambakrejo kecamatan Pasrepan kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan kepolisian, melangar pasal 170 atau 351 KUHP.
Selanjutnya petugas meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti, berupa
satu buah senjata tajam jenis golok, satu unit sepeda motor Honda beat tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor yamaha viction tanpa plat nomor, serta mengamankan di duga pelaku dan menyerahkan perkara ke satreskrim Polres Pasuruan kota, mengingat status para pelaku masih di bawa umur .
(arie/tofa)






