CIMAHI – LSM KOMPAS menyikapi keras adanya penahan bayi sebagai jaminan untuk permasalahan biaya dan administrasi di RSUD Cibabat. Hal itu disampaikan seorang aktivis LSM Kompas kepada redaksi Gempurnews.
“Ini perlu disikapi oleh semua pihak. Kami berfikir ini adalah tindakan dholim dan kesemena-menaan terhadap masyarakat yang kurang mampu. Kami siap mengadvokasi pihak keluarga bayi bila diijinkan,” demikian disampaikan melalui whatsApp (WA)
Negara kita telah menjamin akses kesehatan rakyatnya dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebagaimana pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa : “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan: “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau”.
Dalam pasal 19 dinyatakan
juga bahwa “Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu,
aman, efisien dan terjangkau”.
Rumah sakit merupakan salah satu sarana umum yang memiliki peran penting bagi masyarakat. Mengenai pelayanan rumah sakit juga diatur dalam kode etik rumah sakit, di mana kewajiban rumah sakit terhadap karyawan, pasien dan masyarakat diatur berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang antara lain adalah:
- Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien dengan standart pelayanan rumah sakit.
- Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
- Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan
gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial
bagi misi kemanusiaan.
Adapun kasus jaminan bayi yang terjadi di RSUD Cibabat, dalam konteks hukum positif, yang tertuang dalam pasal 1131 KUHPer Tentang Jaminan, dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Yang disita jika seseorang tidak mampu membayar adalah barang (yang mempunyai nilai ekonomis).
Dalam kontek ini, LSM KOMPAS menyatakan bahwa bayi bukan merupakan objek hukum, karena bukan merupakan barang yang dapat dijadikan jaminan.
Bayi juga bukan merupakan subjek hukum yang bisa dijadikan sebagai penanggung, karena belum cakap hukum.
Adapun berdasarkan hukum positif (KUHPer), pasien dikatagorikan sebagai subjek hukum yang wanprestasi, karena tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu berupa pelunasan biaya persalinan dan tindakan penahanan bayi sebagai jaminan tersebut tidak diperbolehkan karena bayi bukan merupakan benda, sehingga tidak dapat dijadikan jaminan.
Meskipun mungkin bisa saja akan memunculkan dalih dari Pihak RSUD Cibabat, bahwa penahanan bayi tersebut tetap selama masih dalam sifat humanisme atau dalam perilaku kemanusiaan, dengan cara bayi itu dirawat dengan baik.
Selama pihak pasien belum dapat memenuhi kewajibannya yang berupa pembayaran biaya persalinan.
Maka, pertanyaan yang akan timbul adalah mau sampai kapan atau berapa lama rumah sakit menahan bayi tersebut, bilamana keluarga bayi tidak memiliki kemampuan untuk membayar dengan cepat.
LSM KOMPAS berharap, Manajemen RSUD Cibabat dan Pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Tindakan-tindakan yang tidak elok seperti ini janganlah terus dipertontonkan kepada masyarakat, katanya.
Rumah sakit bisa saja menjalankan bisnisnya dan menerapkan aturan yang ketat terkait administrasi. Lantas apakah permasalahan tersebut akan mengenyampingkan persoalan kemanusiaan yang ada?. Memisahkan sang bayi dengan Ibunya itu adalah tindakan kedholiman, tutupnya melalui WhatsApp tersebut. (Achmad/Edison)








