PASURUAN – Disaat pemerintah menggalakkan pelayanan publik secara prima, dan transparansi yang mengedepankan integritas sebuah instansi, justru terjadi sebuah tindakan yang dapat mencoreng instansinya sendiri.
Oknum pegawai BPN Kota Pasuruan, melakukan percaloan dalam kepengurusan sertifikat milik beberapa warga. Dan anehnya semua berkas yang diserahkan oleh pemohon, tidak satupun diproses sampai selesai.
Hal ini sangat disayangkan, praktik percaloan yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seharusnya mempunyai peran penting dalam kelancaran proses sertifikat milik pemohon.
Seperti yang dialami oleh Fauzi warga Kecamatan Rembang tersebut, yang berniat ingin segera mempunyai hak legalitas tanah yang dimilikinya malah dirinya dirugikan secara materi oleh oknum pegawai BPN Kota Pasuruan dengan dalih bisa membantu mengurus serifikat tanahnya.
Fauzi menjelaskan bahwa dirinya ditawari seorang wanita yang mengaku pegawai BPN untuk kepengurusan sertifikat tanahnya yang diketahui bernama Theresia.
“Oknum pegawai BPN Kota Pasuruan yang bernama Theresia tersebut menjanjikan bisa mengurus sertifikat tanah saya, akan tetapi hingga saat ini tidak selesai,” papar Fauzi.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2018, Theresia acapkali meminta sejumlah uang untuk mengurus sertifikat dua bidang tanah tersebut, dan uang sudah diminta oleh Theresia sudah mencapai 13.500.000.00,” lanjut Fauzi.
Fauzi juga menyampaikan jikalau tidak bisa mengurus sertifikat tersebut dirinya beberapa kali meminta uang itu dikembalikan, akan tetapi setiap diminta uang itu, Theresia hanya memberikan janji tanpa ada kepastian kapan uang tersebut dikembalikan, dan dirinya berniat akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika diperlukan.
Perlu diketahui bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.
Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Oleh Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah, Kapolri juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.
Sementara itu, Kasubag TU BPN Kota Pasuruan, Ari, saat dikonfirmasi pada Hari Selasa (02/03/21) membenarkan bahwa Theresia memang pegawai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan.
“Benar memang bahwa ibu Theresia adalah pegawai BPN Kota Pasuruan, dia ASN disini dan bertugas di bagian TU,” ujar Ari. (tim)

