Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sumatera

Polresta Barelang Amankan Tiga Tersangka Pengelola Judi Online di Batam

25 Mei 2026 4 Min Read

Batam – Konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian online yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.L.i, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H., serta penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Senin, (25/05/2026).

Dalam penyampaiannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian online tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait Asta Cita, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam upaya pemberantasan praktik judi online di wilayah hukum Polresta Barelang. Ia menjelaskan bahwa lokasi pengungkapan berada di salah satu perumahan mewah di Kota Batam dengan tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang juga menerangkan bahwa jaringan perjudian online tersebut menggunakan beberapa website di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dan dana pada rekening penampungan dengan total keseluruhan sebesar Rp1.001.460.000,-. Selanjutnya, Kapolresta Barelang memberikan kesempatan kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang untuk memaparkan lebih rinci terkait kronologi kejadian dan proses pengungkapan perkara tersebut.

Iklan

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.L.i menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat dilakukan pengamanan, petugas mendapati tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online sekaligus melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui sistem payment gateway.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina dengan sistem pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk tersangka HR. Selain itu, tersangka HR juga mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin hingga customer service dalam mempromosikan website perjudian guna mencari member atau pemain. Sementara tersangka HL dan ET bertugas sebagai bagian finance yang melakukan pengelolaan transaksi keuangan, pencatatan arus dana, serta pengiriman dana operasional dan pembayaran gaji pekerja yang berada di Kamboja.

Dalam sesi tanya jawab bersama media, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa perusahaan induk jaringan perjudian online tersebut berada di Filipina, sedangkan operator dan pekerja berada di Kamboja. Aktivitas perjudian online ini diketahui telah berjalan kurang lebih selama dua tahun sejak tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang berada pada rekening penampungan merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari. Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana, mekanisme pembayaran, nomor rekening yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang menambahkan bahwa promosi situs judi online dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dengan operator media sosial seluruhnya berada di Kamboja. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut memiliki omzet sekitar Rp10 miliar per bulan. Para pekerja menerima besaran gaji yang berbeda-beda sesuai tugas masing-masing. Selain itu, lokasi yang digerebek diketahui merupakan tempat operasional kedua setelah sebelumnya para pelaku telah dua kali berpindah lokasi guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 unit token bank BCA, 2 buah paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.001.460.000,-. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Barelang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana perjudian online. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, operator maupun pihak yang membantu operasional perjudian tersebut. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan internet serta segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar. Polresta Barelang juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam guna memberikan informasi maupun laporan terkait tindak pidana, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Barelang tetap aman dan kondusif.(Gokkon)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Batam Kumpulkan 62 Kantong Darah

Next

Hadiri Harlah Muslimat Banyuwangi, Bupati Ipuk Ajak Gotong Royong Bangun Daerah

Cari Berita

Berita Terbaru

  • DEKLARASI RUMAH IBADAH RAMAH ANAK (RIRA) 12 Juni 2026
  • Hindari Intervensi, PGRI Pemalang Tegaskan Seleksi SPMB 2026 Harus Transparan Dan Berkeadilan 12 Juni 2026
  • Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah 12 Juni 2026
  • Dukung Ketahanan Pangan, SPPG 2 Polres Kediri Plosoklaten Kembangkan Budidaya Lele dan Sayuran 12 Juni 2026
  • DKPPP Kota Probolinggo Optimalkan Aset dan Event untuk Dongkrak PAD di Era Implementasi PDRD 12 Juni 2026
  • DKPPP Kota Probolinggo Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset dan Event, Dorong Kemandirian Fiskal di Era PDRD 12 Juni 2026
  • Senam Bersama Masyarakat Luas Desa Grabagan Dan Muspika Kecamatan Tulangan 12 Juni 2026
  • Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Distribusikan 1 Ton Jagung Hasil Tani ke Bulog 11 Juni 2026
  • Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan 11 Juni 2026
  • Sempat Libur Akibat Dana Belum Turun, Tiga SPPG di Kecamatan Rembang Kini Beroperasi Lagi 11 Juni 2026
  • Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lumajang Anjangsana ke Personel Sakit: Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri 11 Juni 2026
  • Wakapolres Lumajang Anjangsana ke Anggota dan Purnawirawan Polri yang Sakit, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80 11 Juni 2026
  • Mencegah Gagal Panen Sejak Dini, Polisi Turun Berdialog dengan Petani 11 Juni 2026
  • Taruna AKPOL Angkatan 58 Berikan Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Motivasi Belajar di SMAN 8 dan MAN 2 Kota Kediri 11 Juni 2026
  • Santai Seaplane Pilih Banyuwangi Sebagai Gerbang Wisata Udara Premium Indonesia 11 Juni 2026
  • Perpisahan SDN Sumber Mujur 05 Lepas Siswa Kelas 6 dengan Doa & Amal Jariyah 11 Juni 2026
  • Dukung Ketahanan Pangan, Polri Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Kosong 11 Juni 2026
  • Telusuri Peredaran Penyalahgunaan Narkotika, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Terduga Kurir 330 Catride Vape 11 Juni 2026
  • KUDA PUTIH CUP 3 LUMAJANG MEMANAS: 250 PECATUR SUDAH TERDAFTAR, H-2 PENUTUPAN! 11 Juni 2026
  • Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Patuh Semeru 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80 11 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Barat

DEKLARASI RUMAH IBADAH RAMAH ANAK (RIRA)

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juni 2026
Jawa Tengah

Hindari Intervensi, PGRI Pemalang Tegaskan Seleksi SPMB 2026 Harus Transparan Dan Berkeadilan

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juni 2026
Jawa Timur

Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juni 2026
Jawa Timur

Dukung Ketahanan Pangan, SPPG 2 Polres Kediri Plosoklaten Kembangkan Budidaya Lele dan Sayuran

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juni 2026
Jawa Timur

DKPPP Kota Probolinggo Optimalkan Aset dan Event untuk Dongkrak PAD di Era Implementasi PDRD

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juni 2026
Jawa Timur

DKPPP Kota Probolinggo Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset dan Event, Dorong Kemandirian Fiskal di Era PDRD

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juni 2026
Jawa Timur

Senam Bersama Masyarakat Luas Desa Grabagan Dan Muspika Kecamatan Tulangan

Gempur News.com
By Gempur News.com
12 Juni 2026
Jawa Timur

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Distribusikan 1 Ton Jagung Hasil Tani ke Bulog

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution