Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sumatera

Polresta Barelang Amankan Tiga Tersangka Pengelola Judi Online di Batam

25 Mei 2026 4 Min Read

Batam – Konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian online yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.L.i, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H., serta penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Senin, (25/05/2026).

Dalam penyampaiannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian online tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait Asta Cita, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam upaya pemberantasan praktik judi online di wilayah hukum Polresta Barelang. Ia menjelaskan bahwa lokasi pengungkapan berada di salah satu perumahan mewah di Kota Batam dengan tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang juga menerangkan bahwa jaringan perjudian online tersebut menggunakan beberapa website di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dan dana pada rekening penampungan dengan total keseluruhan sebesar Rp1.001.460.000,-. Selanjutnya, Kapolresta Barelang memberikan kesempatan kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang untuk memaparkan lebih rinci terkait kronologi kejadian dan proses pengungkapan perkara tersebut.

Iklan

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.L.i menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat dilakukan pengamanan, petugas mendapati tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online sekaligus melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui sistem payment gateway.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina dengan sistem pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk tersangka HR. Selain itu, tersangka HR juga mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin hingga customer service dalam mempromosikan website perjudian guna mencari member atau pemain. Sementara tersangka HL dan ET bertugas sebagai bagian finance yang melakukan pengelolaan transaksi keuangan, pencatatan arus dana, serta pengiriman dana operasional dan pembayaran gaji pekerja yang berada di Kamboja.

Iklan

Dalam sesi tanya jawab bersama media, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa perusahaan induk jaringan perjudian online tersebut berada di Filipina, sedangkan operator dan pekerja berada di Kamboja. Aktivitas perjudian online ini diketahui telah berjalan kurang lebih selama dua tahun sejak tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang berada pada rekening penampungan merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari. Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana, mekanisme pembayaran, nomor rekening yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang menambahkan bahwa promosi situs judi online dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dengan operator media sosial seluruhnya berada di Kamboja. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut memiliki omzet sekitar Rp10 miliar per bulan. Para pekerja menerima besaran gaji yang berbeda-beda sesuai tugas masing-masing. Selain itu, lokasi yang digerebek diketahui merupakan tempat operasional kedua setelah sebelumnya para pelaku telah dua kali berpindah lokasi guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 unit token bank BCA, 2 buah paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.001.460.000,-. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Barelang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana perjudian online. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, operator maupun pihak yang membantu operasional perjudian tersebut. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan internet serta segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar. Polresta Barelang juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam guna memberikan informasi maupun laporan terkait tindak pidana, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Barelang tetap aman dan kondusif.(Gokkon)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Batam Kumpulkan 62 Kantong Darah

Next

Hadiri Harlah Muslimat Banyuwangi, Bupati Ipuk Ajak Gotong Royong Bangun Daerah

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Diduga Ada Pungutan PTSL Tanpa Kwitansi, Warga Dusun Kajang I Minta Transparansi Pengelolaan Biaya 9 Juli 2026
  • Dugaan aktivitas Pencurian Kabel Optik Bawah Tanah di Grogol Kediri, LSM Ratu: Kapolresta Kota Kediri Harus bertanggung jawab 9 Juli 2026
  • Tujuh Bulan Berjalan, A. PPI DPD Kabupaten dan Kota Kediri Tegaskan Komitmen Pers Profesional 9 Juli 2026
  • FGD KAMPUNG SOSIAL 9 Juli 2026
  • Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI 9 Juli 2026
  • APBD 2027 Dihadapkan Berbagai Tantangan, Bupati Ipuk Dorong Kolaborasi Semua Pihak 9 Juli 2026
  • Rotasi 42 Kepala SMP, Bupati Ipuk Minta Sekolah Aktif Cegah Anak Putus Sekolah 9 Juli 2026
  • Vario Street Nation Satukan 55 Bikers Honda Vario Lewat Riding Malam di Batam 8 Juli 2026
  • Pelayanan Penyeberangan Jadi Sorotan, PMII Universitas Mulawarman Sampaikan Tiga Tuntutan ke Dishub Kaltim 8 Juli 2026
  • Sapa Pagi Polisi Kediri Hadir di Titik Rawan untuk Kawal Aktivitas masyarakat 7 Juli 2026
  • LSM RATU Bakal Gelar Aksi Damai, Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Kecurangan SPMB SMAN dan SMKN di Kediri 6 Juli 2026
  • HASIL EVALUASI INTERNAL RB PERANGKAT DAERAH 6 Juli 2026
  • GEMPUR ROKOK ILEGAL! 6 Juli 2026
  • Nyiar Luang, Ngarumat Warisan Karuhun: Bale Sundari Jadi Puseur Miara Aksara jeung Budaya Sunda 6 Juli 2026
  • PLN UP3 Cimahi Laksanakan Pekerjaan PDKB untuk Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik di Minggu Kedua Juli 2026 6 Juli 2026
  • ‎Dugaan Investasi Sapi Fiktif Berujung Pengeroyokan, Warga Tutur Siap Tempuh Jalur Hukum 6 Juli 2026
  • Nobar “Tanah Runtuh” Semarakkan Hari Bhayangkara, Polres Kediri Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat 6 Juli 2026
  • Bukan Sekadar Patroli, Polisi di Bangil Aktif Dampingi Petani Jagung Menuju Panen Maksimal 6 Juli 2026
  • Rakerwil PERADIN Jawa Barat Bahas Peran Strategis Advokat dan Penguatan Akses Keadilan di Desa 6 Juli 2026
  • Bayang-Bayang Langkah Kejaksaan Lumpuhkan Program Pelatihan Kerja Cimahi,Janji Pengentasan Pengangguran Terancam Tertunda 5 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Diduga Ada Pungutan PTSL Tanpa Kwitansi, Warga Dusun Kajang I Minta Transparansi Pengelolaan Biaya

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

Dugaan aktivitas Pencurian Kabel Optik Bawah Tanah di Grogol Kediri, LSM Ratu: Kapolresta Kota Kediri Harus bertanggung jawab

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

Tujuh Bulan Berjalan, A. PPI DPD Kabupaten dan Kota Kediri Tegaskan Komitmen Pers Profesional

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

FGD KAMPUNG SOSIAL

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

APBD 2027 Dihadapkan Berbagai Tantangan, Bupati Ipuk Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

Rotasi 42 Kepala SMP, Bupati Ipuk Minta Sekolah Aktif Cegah Anak Putus Sekolah

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Sumatera

Vario Street Nation Satukan 55 Bikers Honda Vario Lewat Riding Malam di Batam

Gempur News.com
By Gempur News.com
8 Juli 2026
Kalimantan

Pelayanan Penyeberangan Jadi Sorotan, PMII Universitas Mulawarman Sampaikan Tiga Tuntutan ke Dishub Kaltim

Gempur News.com
By Gempur News.com
8 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution