PASURUAN — Lembaga sosial masyarakat GMBI bersama asosiasi serikat bururuh (KSBSI ), mendatangi dan meminta audensi terkait 19 pekerja di PHK secara sepihak oleh PT TDS di kantor dinas tenaga kerja kabupaten pasuruan jum’at 18/06/2021

Menindak lanjuti tuntutan karyawan yang di PHK oleh PT Tembakau djajasakti sari, Boneng panggilan akrabnya selaku ketua SBSI menyampaikan 7 poin perjanjian yang sudah di sepakati bersama dan di setujui.
Dalam isi salah satumya tidak akan mengeluarkan atau mem PHK selama pabrik tersebut berdiri, namun perusahaan tersebut melanggar dan memberhentikan karyawan secara sepihak, padahal hak karyawan tidak terpenuhi selama ini mereka diam asal masih bisa bekerja di pabrik tersebut kata Boneng.
Lemahnya pengawasan dinas tenaga kerja, Anwari sebagai BANWAS dii keluhkan oleh ketua SPSI terkesan tidak melakukan kewenanganya bertindak kepada pihak perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan serta hak hak karyawan yang tidak terpenuhi.
Ketua DPC LSM GMBI Pasuruan raya, Muhammad ashari, juga angkat bicara menyikaapi hal tersebut, disampaikan seharusnya disnaker mengetahui namun sepertinya melakukan pembiaran dan tutup mata, sehingga berdampak merugikan masyarakat dan karyawan sambil, menunjukàn beberapa lembar kertas berisi aturan perjanjian dan berharap disnaker bisa menfasilitasi tanpa ada alasan, dan tidak main main, jelas Ashary
Melihat tidak ada titik temu, Dedik sekretaris SBSI mengeluarkan statemen dan akan melanjutkan aksi damai di depan PT TDS yang beralamat di jalan pasuruan – malang tepatnya desa kurung kecamatan kejayan kabupaten pasuruan, untuk menyampaikan di tempat umum meminta agar 19 karyawan yang di rumahkan yang termasuk putra daerah asli pasuruan bisa di terima bekerja kembali .(Arie)
