BARITO UTARA-Rapat Paripurna penandatanganan Nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2021,telah dilangsungkan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Barito Utara,Senin(20/9/2021).
Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut.Wakil Bupati Barito Utara,Sugianto Panala Putra,SH,Sekretaris daerah,Ir.H.Jainal Abidin,M.AP,Staf Ahli Bupati,Kepala Perangkat Daerah dan FKPD.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD,Ir.Hj.Mery Rukaini,M.IP didampingi Wakil Ketua I DPRD,Parmana Setiawan,ST,Wakil Ketua II, Sastra Jaya dan diikuti anggota Dewan dari masing-masing Komisi.
Saat dilangsungkan Sidang Paripurna.Ir.Hj.Mery Rukaini,M.IP selaku Ketua DPRD Barito Utara,mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang berkenan meluangkan waktu untuk menghadiri Rapat Paripurna ini.
“Dengan kehadiran 21 orang Anggota DPRD maka,Rapat Paripurna dinyatakan telah memenuhi khorum sesuai tata tertib yang telah ditentukan.
Dengan ini,Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Rancangan Perubahan KUA & PPAS dengan ini resmi disetujui oleh anggota Dewan pada Sidang Paripurna,”kata Mery Rukaini.
Selanjutnya,Wakil Bupati Barito Utara,Sugianto Panala Putra,SH.Ketua DPRD,Ir.Hj.Mery Rukaini, M.IP,Wakil Ketua I DPRD, Permana Setiawan,ST dan Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya bersam-sama menandatangani nota kesepakatan.
Nota kesepakatan yang ditandatangani dan juga telah disetujui itu,menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2021. (SS).

