PROBOLINGGO – Memasuki Level 3 Kabupaten Probolinggo, perketat kegiatan hingga menutup kembali beberapa aktivitas publik seperti wisata Bromo.
Namun hal ini jauh berbeda dengan kerumunan ribuan pengunjung yang datang dari berbagai pelosok di wilayah Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, hingga dari luar daerah, seperti Kabupaten Pasuruan wilayah timur.
Tampak pengunjung yang didominasi pasangan muda mudi bersongkok dan berjilbab, datang dengan mengendarai mini bus dan sepeda motor, memadati lapangan yang terletak dibelakang SDN Tambakrejo kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo sekitar pukul 19.00 wib hingga berita ini ditulis.
Dalam bhaner yang terpampang di atas pentas besar, ditempati sound system lengkap dengan lighting, tertulis Harlah ke3 Zahir Mania Pasuruan. Tak pelak hal tersebut menimbulkan beberapa keheranan dari warga sekitar.
“Lha ya mas, di bhaner tertulis Pasuruan dan almamater pengunjung juga banyak bertuliskan Zahir Mania Pasuruan timur, tapi letak kegiatanya kok di desa Tambakrejo,Tongas yang masuk wilayah Probolinggo,”.ujar Saifudin, salah satu warga Desa Tambakrejo pada media ini.
Tampak beberapa personil berseragam organisasi kepemudaan Banser yang menjaga dan mengatur kedatangan pengunjung di tepi jalan raya. Namun tidak tampak seorang petugas dari aparat kepolisian atau pihak aparatur pemerintah lainya dilokasi.
Sementara Camat Tongas, Abdul Gafur dikonfirmasi via telpon mengatakan akan berkoordinasi dengan aparat setempat.
“saya coba komunikasi dulu dengan aparat desa setempat mas,” ujarnya, namun untuk beberapa lama dikonfirmasi ulang, Camat Tongas tidak mengangkat telponya, malah dirijek dan pesan singkat whatshap pun tidak dibalas.
Tak pelak lagi, atas sikap Camat Tongas yang seolah sengaja melakukan pembiaran terhadap kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di desa Tambakrejo Kecamatan Tongas tersebut, Suhadak salahsatu tokoh pemuda Kecamatan Tongas yang juga ketua Garda Nusantara Probolinggo menyatakan, bahwa tidak seharusnya aparat pemerintah menutup mata dan bahkan melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan ribuan massa tersebut.
“Apapun alasanya dan bentuk kegiatannya, jika sampai terjadi kerumunan hingga ribuan orang, itu sudah bentuk tindak pidana terhadap undang undang kekarantinaan apalagi Probolinggo saat ini memasuki level 3 lagi dalam penyebaran dan penularan covid 19. Ini satu bentuk pembiaran oleh aparat pemerintah,” tegas Suhadak.
Suhadak juga menyatakan tak segan segan akan melayangkan surat laporan pada aparat penegak hukum atas pelanggaran PPKM tersebut.
“Segera akan saya laporkan pada Gubernur Jawa Timur atas tindakan pembiaran terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan hingga ribuan orang di desa Tambakrejo Kecamatan Tongas hari ini, Minggu,” pungkasnya. (ali).

