Lemah Pengawasan, Proyek Pengelolahan dan Pengembangan Air Limbah Dikerjakan Tanpa Prosedur K3

461 0

PASURUAN – Kualitas proyek program pengelolahan dan pengembangan air limbah yang dikerjakan oleh CV Putra Pratama dengan pengawasan dari CV Koprasi Inti Sejahtera diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pasalnya, dari pengamatan di lapangan oleh beberapa pegiat anti korupsi, diantaranya adalah Kusaeri, wakil ketua DPD Jatim LSM Penjara Indonesia diketahui pengerjaan proyek, khususnya waktu proses pengadukan beton dilakukan secara manual atau tidak menggunakan mesin pencampur (molen).

Tak hanya itu, proyek yang bersumber dana dari APBD tahun 202, oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat melalui penunjukan langsung dalam rentang waktu kerja 90 hari kalender, itu juga dianggap mengabaikan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Dari temuan di lapangan, proyek hanya dikerjakan oleh pekerja saja tanpa dibarengi oleh pengawas atau pelaksana.

Saat awak media bertanya tentang keberadaan pengawas atau pelaksananya, beberapa pekerja menjawab tidak tahu sembari menyebutkan pekerjaan ini merupakan proyek Amir.

“Tidak tahu mas. Ini proyeknya Amir,” tukas mereka sambil mengaduk material pasir, Selasa (19/10/2021)

Menyikapi proyek yang diduga melenceng dari standar, Kusaeri pun menegaskan, seharusnya dinas terkait melakukan monitoring.

“Kalau perlu harus ada peringatan agar pekerjaan itu mengikuti standar operasional pekerjaan,” pungkasnya. (tim)

Related Post