Pembacaan Eksepsi Wartawan di PN Bangil, Pengacara: Surat Dakwaan Cacat Materiil

547 0

PASURUAN – Persidangan di Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan dalam kasus yang didakwakan kepada wartawan HD (37) tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Manajemen Taman Ria Suropati memasuki tahap pembacaan pembelaan (eksepsi) oleh kuasa hukum terdakwa M. Shafriadin A. S, S.H, Rabu (08/12/2021).
Dalam persidangan kedua kali ini Ompu (panggilan akrabnya) selaku tim kuasa hukum HD membacakan eksepsi kliennya yang telah tertunda sepekan sebelumnya.
Dari eksepsi yang beliau paparkan menyebutkan pertama, surat dakwaan yang tidak memenuhi unsur delik dan kedua, surat dakwan yang kabur (obscur libel) sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Berdasarkan pembacaan eksepsi itu, ompu menyebutkan dakwaan Jaksa pada kliennya cacat materiil dan batal demi hukum.
“Uraian surat dakwaan harus secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terutama mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan serta dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” beber Ompu di muka Pengadilan.
Lebih lanjut Ompu memaparkan bahwa klausul yang terdapat di dalam Pasal 28 ayat (1) a-quo adalah kerugian konsumen. Hal mana pelapor dan/atau pengadu adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama Manajemen Taman Ria Suropati (Rechts Persoon).
Dimana pelapor dan/atau pengadu secara jelas, terang dan meyakinkan dapat diketahui adalah Produsen selaku penyedia jasa dan/atau barang bukan Selaku Konsumen.
Dan dalam penanganan perkara ini, Ompu berharap majelis hakim mengabulkan eksepsinya selaku kuasa hukum terdakwa HD.
Sidang akan berlanjut minggu depan, Rabu (15/12/2021) dengan agenda pembacaan sanggahan oleh Jaksa penuntut umum atas eksepsi yang sudah dibeberkan kuasa hukum HD. (tim)

Related Post