MALANG – Melonjaknya harga cabai rawit hingga minyak goreng dan beragam komoditas lainnya, memicu inflasi Kota Malang di penghujung tahun 2021 sebesar 0,73 persen.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Statistik Distribusi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, Dwi Handayani Prasetyowati.
Harga cabai rawit pada Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar 202,84 persen, berdampak inflasi Kota Malang sebesar 0,23 persen.
“Inflasi ini bisa jadi berbanding lurus dengan pemulihan ekonomi maka permintaan akan barang meningkat. Namun, untuk cabai rawit ini memang (pasokannya) kurang dan permintaan meningkat,” kata Dwi, seperti diberitakan Antara, Senin (3/1/2022).
Dijelaskannya pula, komoditas lain juga mendorong inflasi Kota Malang, seperti minyak goreng 12,42 persen, mie sebesar 7,57 persen dan harga tiket angkutan udara sebesar 9,27 persen
Selain itu, cabai merah 30,66 persen, sabun detergen 2,06 persen, harga telur ayam ras juga naik 7,3 persen dan daging ayam ras naik 1,36 persen. Inflasi sebesar 0,73 persen merupakan tertinggi sepanjang 2021.
“Ini merupakan inflasi tertinggi yang terjadi di Kota Malang selama 2021,” katanya.
Dwi menambahkan, komoditas yang sedikit menghambat inflasi Kota Malang meliputi buah mangga yang deflasi sebesar 33,1 persen, jeruk 6,87 persen, air kemasan 1,67 persen, popok bayi sekali pakai 1,32 persen dan bawang merah 2,75 persen.
Berdasar kelompok pengeluaran, lanjut Dwi, kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau mengalami inflasi tertinggi mencapai 1,85 persen pada Desember 2021.
Disusul kelompok transportasi 1,07 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,41 persen, penyedia makanan dan minuman sebesar 1,23 persen dan perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,31 persen.
Selain itu, kesehatan 0,03 persen dan kelompok rekreasi, olahraga dan budaya juga naik 0,03 persen. Kemudian kelompok pakaian dan alas kaki juga tercatat naik 0,12 persen, perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 0,12 persen.
Sekedar diketahui, Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus, kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas pada barang lainnya. (srj/red).
