HomeJawa TimurPolres Blitar Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru untuk PerkuatSinergi Penegakan Hukum

Polres Blitar Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru untuk PerkuatSinergi Penegakan Hukum

Gempur News Blitar – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mendalam terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat (22/5/2026) pukul 09.00 WIB di Mapolres Blitar.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Blitar, A. Rizki Fardian Caropeboka, dan diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta sejumlah instansi terkait di wilayah hukum Kabupaten Blitar.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, Margono Suhendra.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk penyesuaian kewenangan penyidikan, perluasan hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara, ketentuan mengenai alat bukti, hingga pola koordinasi yang lebih efektif antara Polri dan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Advertisement

“Perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk lebih cermat, profesional, dan adaptif dalam memahami norma-norma hukum yang telah diperbarui agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim dalam kegiatan tersebut.

Selain PPNS dan instansi terkait, kegiatan ini juga dihadiri para Kanit Reskrim jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Blitar. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman antar-penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.

Dengan meningkatnya pemahaman terhadap regulasi yang diperbarui, Polres Blitar optimistis pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal, profesional, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.[Sdr]

RELATED ARTICLES

Most Popular