BARITO UTARA-Dewan Perwàkilan Rakyat Daerah(DPRD)Barito Utara,mengagendakan rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah(Raperda)tentang kelembagaan Adat Dayak,sehingga hal tersebut disepakati dalam rapat pembahasan yang telah dilangsungkan pada ruang rapat Gedung DPRD Barito Utara,Kamis(20/1/2022).
Hadir dalam rapat pembahaaan tersebut,Asisten I Sekda,Kabag Hukum Setda,Bidang Kelembagaan BPMD,Ketua Dewan Aadat Dayak dan Sekretaris DAD.
Rapat pembahasan kelembagan adat tersebut,dipimpin olah Ketua DPRD Barito Utara,Ir.Hj.Mery Rukaini,M.IP serta didampingi sepuluh anggota Dewan dari masing-masing Komisi.
Anggota DPRD Barito Utara dari Partai PDIP.Henny Rosgiaty sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) mengatakan,hearing dilaksanakan bertujuan untuk mendengarkan saran dan masukan.
Tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak ini untuk mendengarkan saran dan masukan.Jangan sampai saat pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah,nantinya ada pasal-pasal yang ketinggalan. Kita bersama mencari formulanya,sehingga lembaga adat kita bisa berjalan dengan baik dan diakui di semua pihak,” kata Henny.
Sementara itu,Ketua Dewan Adat Dayak(DAD) Kabupaten Barito Utara Drs.Jonio Suharto mengatakan,pihaknya berharap Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak ini bisa diselesaikan.
“Raperda ini kan hanya perubahan dan bukan barang baru.Jika ada hal bertentangan dengan aturan di atasnya mari kita hapus.Kita tentu sepakat berupaya memperbaiki meskipun tidak sempurna, tapi setidaknya ada payung hukum bagi kami untuk menegakkan hukum adat dan dapat melakukan pembinaan terhadap masyarakat adat kita,” imbuh Junio.
Pembahasan itupun menghasilkan dua kesimpulan,yakni DPRD Barito Utara mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh Dewan Adat Dayak Daerah, terhadap Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak sebagai bahan pada rapat pembahasan selanjutnya.
Pada akhir rapat pembahasan,mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, akan dijadwalkan kembali pada rapat banmus berikutnya. (SS).

