BARITO UTARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Barito Utara Menggelar Hearing atau juga disebut Rapat Dengar Pendapat (RDP),mengenai proyek peremajaan(Reflanting)sawit rakyat(PSR)di ruang rapat gedung DPRD,Senin (14/2/2022).
Rapat Dengar Pendapat itu di hadiri yang mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Barito Uatara,Kepala Bidang Perkebunan,Asisten I Sekda,staf Kecamatan Teweh Selatan,Kades Pandran Raya,Kades Pandran Raya dan Ketua Koperasi Solai.
Hearing mengenai peremajaan Sawit Rakyat di PT.Antang Ganda Utama(AGU)itu,dipimpin Sunaryo,SH anggota Komisi II DPRD Bariro Utara, didampingi dua angota Dewan yaitu Edi Fran Aji,SH dan M.Harris Fitriady.
Wakil Rakyat tersebut mempertan…
Inikan sudah masuk ranah hukum, tetapi kami tepat ingin mengetahui berapa bibit yang sudah dicabut dan dimusnahkan, dan berapa jumlah bibit yang belum di ganti ke petani. Jumlahnya 10 ribu kan yang di datangkan dari perusahaan itu,” kata Muhammad Haris Fitriady Anggota DPRD saat rapat berlangsung.
Terkait pertanyaan ini, Kusmen,Ketua Koperasi Solai Bersama Desa Pandran Permai mengatakan,pasokan bibit dari PT.SAL merupakan kebijakan yang diambil kepala Dinas Pertanian, setelah berapa kali pertemuan dan akibat keresahan petani yang meminta bibit secepatnya didatangkan,karena lahan sudah di buka.

“Kalau lahan tidak segera ditanam akan tumbuh belukar, jadi tambah sulit untuk ditanam. Jumlah yang di pesan ke PT.SAL memang 10 ribu,akan tetapi yang sudah diterima…
Ditambahkannya,Kadis yang lama dan juga manager PT.SAL ada sosialisasi denga petani terkait bibit yang dipasok. Mengenai bibit yang sudah dicabut,memang tidak dimusnahkan. hanya di letakkan di pinggir jalan.
“Kadis dan pihak dari Polres ada melihat bibit -bibit yang dicabut itu. Kondisinya juga sudah rusak karena lama dibiarkan,”imbuhnya.
RDP yang di pimpin anggota Komisi II,Sunaryo ini tidak di hadiri Kepala Dinas Pertanian dan pihak kontraktor pengadaan bibit CV.Mahkota Bumi.
“Proses hukum sampai hari ini masih berjalan. Selain pihak dari pengurus Koperasi dan juga anggota, saya,Kadis lama dan baru tetap dipanggil untuk mintai keterangan.Proses nya sudah di pidsus,”kata Kabid Perkebunan Pihalson.
Sementara itu,Direktur CV. Mahkota Bumi,Gun Srisiswanto …
“Kontrak kami itu diketahui kadis pertanian loh … dan kami bekerja sesuai isi dalam kontrak itu,baik sekedul kegiatan atau waktu pekerjaan dan lainnya,”kata dia singkat.
Hearing mengenai Peremajaan Sawit Rakyat(PSR)itu telah mendapat keaimpulan bahwa,bibit yang disalurkan oleh PT.SAL penyedia ke Koperasi Solai Bersama sudah memiliki Sertifikat,hanya saja pada saat pengiriman tidak ada label pada bibit Sawit.
Selanjutnya DPRD Barito Utara,mengharapkan permasalahan ini segera diselesaikan,termasuk memenuhi bibit pengganti yang belum terasalurkan ke Koperasi Solai Bersama. (SS)






