BONDOWOSO, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, akhirnya melaporkan, Achmad Dhafir, yang merupakan Ketua DPRD yang sekaligus merupakan Ketua DPC PKB Bondowoso ke Mapolres Bondowoso, Sabtu (12/3/2022).
Laporan dilayangkan setelah pernyataan 2 × 24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Bari Sahlawi Zain. Namun tidak diindahkan oleh Ahmad Dhafir.
Laporan tersebut, perihal pernyataan Ahmad Dhafir yang viral di medsos yakni tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Daerah.
Menurut Sahlawi, pihaknya melaporkan Ahmad Dhafir tentang dugaan pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong hoax
Pernyataan ketua DPRD Bondowoso ,tentang jual beli jabatan yang di lakukan Bupati bondowoso,menyalahi UU ITE tahun 2008 dirubah,UU nomor 19 tahun 2016 berdasarkan putusan MK, berdasarkan putusan MK ini tidak boleh tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, bahwa dalam laporannya ke Polres, pihaknya juga menyertakan bukti berupa rekaman video dan berita yang viral, pernyataan Ahmad Dhafir dengan memperkuat atas statement sebelumnya.
Disinggung perihal kuasa hukum Bupati bondowoso
Menurutnya, Bupati Salwa telah menunjuk tiga kuasa hukum, di antaranya, Husnus Sidqi, Edi Firman, dan Gigih Wijaksono. Kita sudah koordinasi. Dan itu opsional Bupati.
“Kalau Bupati mau menggunakan unsur pemerintahan ataupun unsur kuasa hukum pihak profesional di luar pemerintahan, itu hak Bupati,” cetusnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi, mengaku, pelaporan Ahmad Dhafir telah lengkap legal standingnya.
“Semua melekat itu menurut saya. Kita melaporkan namanya. Terlepas itu dari ketua Dewan, atau ketua PKB. Itu lengkap kita sampaikan legal standingnya,” jelas Husnus, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatreskrim AKP Agung Ari Bowo, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, akan dipelajari dan ditindak lanjuti.(ari)






